Palangka Raya (ANTARA) -
"Yang kami lakukan, seperti verifikasi atas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi peraturan perizinan dan berkas pendukung lainnya," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng Berlianti dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.
"Kemudian sertifikat keamanan dan keselamatan kerja, hingga penyaluran corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan usaha," jelasnya.
Baca juga: Pasar penyeimbang Pemprov Kalteng jangkau Murung Raya
Baca juga: Kalteng ikuti Trade Expo Indonesia memperluas akses pasar mancanegara
Baca juga: Ajak berpikir positif, Gubernur Kalteng tegaskan pasar penyeimbang bantu masyarakat
Baca juga: Dishanpang Kalteng sosialisasikan B2SA ke berbagai sekolah
Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan cek ke lapangan dalam menjalankan pengawasan perizinan berusaha berbasis risiko terintegrasi melalui OSS-RBA, salah satunya di wilayah Kotawaringin Timur (Kotim).
"Yang kami lakukan, seperti verifikasi atas kepatuhan perusahaan dalam memenuhi peraturan perizinan dan berkas pendukung lainnya," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian Penanaman Modal DPMPTSP Kalteng Berlianti dihubungi dari Palangka Raya, Jumat.
Adapun pengawasan yang baru saja pihaknya laksanakan yakni terhadap kegiatan usaha PT. Tapian Nadenggan yang bergerak pada bidang usaha perkebunan buah kelapa sawit.
Dalam pengawasan ini, tim dari DPMPTSP Kalteng didampingi DPMPTSP Kabupaten Kotim memverifikasi berbagai hal, meliputi kepatuhan dalam membayar BPJS Kesehatan dan ketenagakerjaan untuk para pekerja.
"Kemudian sertifikat keamanan dan keselamatan kerja, hingga penyaluran corporate social responsibility (CSR) kepada masyarakat di sekitar lokasi kegiatan usaha," jelasnya.
Baca juga: Pasar penyeimbang Pemprov Kalteng jangkau Murung Raya
Berdasarkan hasil dari kegiatan pengawasan tersebut, disampaikan, pelaku usaha telah memenuhi persyaratan perizinan berusaha dan telah memenuhi standar pelaksanaan kegiatan usaha.
Adapun rekomendasi yang pihaknya sampaikan yakni agar pihak perusahaan menyampaikan secara rutin Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM), dan memperhatikan dengan teliti setiap komponen yang harus dilaporkan agar tidak terjadi kesalahan input data.
Kemudian berkaitan lokasi perusahaan berada di lintas kabupaten, maka data yang dilaporkan merupakan data akumulasi dari dua kabupaten tersebut.
Dia memaparkan, pengawasan yang DPMPTSP laksanakan, mengacu pada amanat Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko pasal 216, dan upaya menciptakan iklim investasi nyaman.
"Selain melakukan pemeriksaan atas kepatuhan perusahaan, tim pengawas juga menanyakan terkait kendala dan permasalahan yang dihadapi perusahaan dalam melaksanakan usaha," jelasnya.
Berlianti menyampaikan apresiasi kepada PT. Tapian Nadenggan atas kepatuhan dalam memenuhi semua peraturan dan perizinan berusaha.
"Harapannya, hal ini mampu menjadi role model dan dapat dicontoh pelaku usaha lain di Kalimantan Tengah," katanya.
Baca juga: Kalteng ikuti Trade Expo Indonesia memperluas akses pasar mancanegara
Baca juga: Ajak berpikir positif, Gubernur Kalteng tegaskan pasar penyeimbang bantu masyarakat
Baca juga: Dishanpang Kalteng sosialisasikan B2SA ke berbagai sekolah