KPK siap hadapi gugatan praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Sabtu, 12 Oktober 2024 22:21 WIB
Petugas menunjukkan barang bukti sejumlah uang disaksikan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron (kanan) dan Direktur Penyidikan KPK Brigjen Pol. Asep Guntur Rahayu (kiri) dalam konferensi pers penahanan enam tersangka OTT di Kalimantan Selatan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (8/10/2024). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/foc/aa.
Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan pihaknya juga mempersilakan Sahbirin Noor untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan status tersangka tersebut.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka
Untuk diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.
KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Usai ditetapkan tersangka, KPK cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke luar negeri
Penyidik komisi antirasuah juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan tersangka suap
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Selain Sahbirin, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Baca juga: KPK membawa satu koper usai geledah ruang kerja Paman Birin
Baca juga: 4 pejabat PUPR ditangkap, KPK geledah ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
"KPK akan menghadapi dan mengawal prosesnya melalui Biro Hukum sesuai aturan yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Tessa mengatakan pihaknya juga mempersilakan Sahbirin Noor untuk menempuh jalur hukum terkait penetapan status tersangka tersebut.
"KPK mempersilakan penggugat untuk menggunakan hak melakukan gugatan praperadilan," ujarnya.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ajukan gugatan praperadilan terkait penetapan tersangka
Untuk diketahui, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya oleh KPK.
Gugatan praperadilan tersebut didaftarkan pada Kamis (10/10) dengan nomor perkara 105/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara sah atau tidaknya penetapan tersangka.
Sidang pertama gugatan praperadilan tersebut dijadwalkan pada Senin, 28 Oktober 2024.
KPK pada Selasa (8/10) mengumumkan penetapan status tersangka Gubernur Kalsel Sahbirin Noor dalam kasus dugaan suap lelang proyek di Kalimantan Selatan.
Baca juga: Usai ditetapkan tersangka, KPK cegah Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ke luar negeri
Penyidik komisi antirasuah juga memberlakukan larangan keluar negeri terhadap Sahbirin Noor terkait dengan penyidikan dugaan korupsi tersebut. Larangan keluar negeri tersebut diberlakukan sejak 7 Oktober 2024 dan berlaku selama enam bulan ke depan.
Proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar, pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Rekayasa dalam lelang proyek tersebut dilakukan antara lain dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Baca juga: Gubernur Kalsel Sahbirin Noor ditetapkan tersangka suap
Kemudian merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Selain Sahbirin, KPK juga turut menetapkan status tersangka terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel Ahmad Solhan, Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Kalsel Yulianti Erlynah, Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad, dan Plt. Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean.
Selain itu, masih dua orang tersangka lainnya yang berasal dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi dan Andi Susanto.
Baca juga: KPK membawa satu koper usai geledah ruang kerja Paman Birin
Baca juga: 4 pejabat PUPR ditangkap, KPK geledah ruang kerja Gubernur Kalsel Sahbirin Noor
Pewarta : Fianda Sjofjan Rassat
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Penuhi panggilan KPK, Khofifah jadi saksi kasus dana hibah Pokir DPRD Jatim
12 February 2026 17:13 WIB
Demi urgensi bisnis, anak usaha Kemenkeu PT Karabha Digdaya diduga suap hakim
07 February 2026 22:45 WIB
Kasus Holding BUMN memanas, KPK periksa eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati
06 February 2026 21:51 WIB
Terpopuler - Nasional
Lihat Juga
Prabowo klaim efisiensi Rp308 triliun, dialihkan untuk dukung program produktif
14 February 2026 0:05 WIB
Dekat pusat ibadah, Danantara siap perluasan investasi lahan kampung haji
13 February 2026 23:57 WIB