Polisi amankan 'babysitter' cekoki bayi dengan obat penggemuk badan

Selasa, 15 Oktober 2024 16:29 WIB

Surabaya (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap babysitter atau pengasuh bayi berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan, yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan mengandung obat keras.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya," ucap Dirrerimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa.

Polisi saat ini masih memeriksa percakapan dengan rekan seprofesi-nya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.

"Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring)," ucap Farman.

Obat tersebut mengandung obat keras (Siproheptadine dan Dexametasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun agar cepat gemuk. Terbukti anak yang saat itu berusia dua tahun tiga bulan tersebut, sudah memiliki bobot 19,5 kg.

"Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami over weight atau kegemukan," kata Farman.

Baca juga: Motif pengasuh aniaya balita berusia 3 tahun

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka seperti satu unit ponsel, satu buah botol ukuran 600ml berisi air yang tercampur obat, satu buah gelas plastik (gelas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda.

Selanjutnya sebuah stik kayu warna cokelat panjang kurang lebih 20 centimeter, 30 butir pil berbentuk lonjong warna jingga dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih.

Baca juga: Polisi tahan pengasuh ponpes di Jember karena kasus kekerasan seksual

Satu buah botol kecil warna putih berisi tujuh butir pil lonjong warna jingga dan tujuh butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf China warna emas.

Kemudian satu bendel screenshot percakapan WA tersangka, satu bendel screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Sadis! Seorang bocah dibunuh oleh pengasuh di Kapuas Hulu

Pewarta : Willi Irawan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ledakan petasan lukai empat orang di Lumajang

15 October 2024 14:06 Wib

Polisi gagalkan pengiriman 12 kg sabu asal Malaysia

30 September 2024 16:40 Wib

Jokowi hadiri pertemuan kiai muda se-Jawa di Ponpes Ora Aji

19 September 2024 13:26 Wib

Jatim raih emas sepak bola putra PON usai kalahkan Jabar

19 September 2024 8:22 Wib

Pengadilan vonis 15 tahun penjara pelaku pembunuhan dan mutilasi di Kota Malang

18 September 2024 19:15 Wib

Gempa di Kabupaten Bandung terasa di seluruh Jawa Barat

18 September 2024 19:14 Wib

Ahmad Diran: Pakuwojo bukan partai politik dan tidak berpolitik praktis

12 September 2024 16:23 Wib

Proses hukum kasus Landak Jawa masih pemeriksaan saksi

10 September 2024 20:29 Wib
Terpopuler

Benarkah Jokowi dan Prabowo menyanyikan lagu Cinta dan Permata? Ini faktanya

Kabar Daerah - 15 October 2024 12:02 Wib

Razak-Sri Suwanto fokus buka lapangan kerja, tingkatkan pertumbuhan UMKM

Kabar Daerah - 3 jam lalu

Program orientasi penting tingkatkan integritas legislator emban tugas sebagai wakil rakyat

Kabar Daerah - 09 October 2024 16:47 Wib

PD Muhammadiyah Barut: Penggagalan Perubahan APBD 2024 cenderung bermuatan politis

Kabar Daerah - 10 October 2024 16:13 Wib

Pemkot Palangka Raya diminta pastikan ASN netral selama Pilkada 2024

Kabar Daerah - 11 October 2024 15:47 Wib