ANTARA News Kalimantan Tengah

Polisi amankan 'babysitter' cekoki bayi dengan obat penggemuk badan

Selasa, 15 Oktober 2024 16:29 WIB

Polisi amankan 'babysitter' cekoki bayi dengan obat penggemuk badan Polisi amankan 'babysitter' cekoki bayi dengan obat penggemuk badan
Surabaya (ANTARA) -
Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Kepolisian Daerah Jawa Timur menangkap babysitter atau pengasuh bayi berinisial N (36) asal Bone, Sulawesi Selatan, yang mencekoki anak asuhnya dengan obat penggemuk badan mengandung obat keras.

"Dari pemeriksaan, pelaku mengakui jika pemberian obat penggemuk lazim dilakukan teman-teman seprofesi-nya," ucap Dirrerimum Polda Jatim Kombes Pol Farman di Mapolda Jawa Timur, Surabaya, Selasa.

Polisi saat ini masih memeriksa percakapan dengan rekan seprofesi-nya yang juga melakukan cara yang sama untuk menggemukkan anak asuhnya.

"Pelaku ini mengakui jika membeli obat berwarna biru dan jingga itu melalui aplikasi online (daring)," ucap Farman.

Obat tersebut mengandung obat keras (Siproheptadine dan Dexametasone) yang diminumkan kepada korban selama kurang lebih satu tahun agar cepat gemuk. Terbukti anak yang saat itu berusia dua tahun tiga bulan tersebut, sudah memiliki bobot 19,5 kg.

"Itu setelah korban alami sakit, serta dokter nyatakan korban alami over weight atau kegemukan," kata Farman.

Baca juga: Motif pengasuh aniaya balita berusia 3 tahun

Dari penangkapan tersebut polisi menyita sejumlah barang bukti dari tersangka seperti satu unit ponsel, satu buah botol ukuran 600ml berisi air yang tercampur obat, satu buah gelas plastik (gelas anak) warna putih dengan pegangan kanan berwarna biru muda.

Selanjutnya sebuah stik kayu warna cokelat panjang kurang lebih 20 centimeter, 30 butir pil berbentuk lonjong warna jingga dan 30 butir pil berbentuk persegi lima berwarna biru yang terbungkus plastik warna putih.

Baca juga: Polisi tahan pengasuh ponpes di Jember karena kasus kekerasan seksual

Satu buah botol kecil warna putih berisi tujuh butir pil lonjong warna jingga dan tujuh butir pil persegi lima warna biru dengan tutup bertuliskan huruf China warna emas.

Kemudian satu bendel screenshot percakapan WA tersangka, satu bendel screenshot bukti pesanan obat gemuk farmasi original obat penggemuk dari aplikasi Lazada.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (1) dan ayat (2) UU RI No 23 tahun 2004 tentang PKDRT. Serta pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) UU RI nomor 17 tahun 2023 tentang kesehatan ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Sadis! Seorang bocah dibunuh oleh pengasuh di Kapuas Hulu

Pewarta : Willi Irawan
Uploader : Admin Kalteng
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Empat banteng Jawa dilepasliarkan di Cagar Alam Pananjung Pangandaran

13 December 2024 20:03 Wib

Perluas layanan di Jawa Barat, kini Swiss-Belhotel hadir di Indramayu

12 December 2024 5:44 Wib

Empat kali diguncang gempa, masyarakat Cianjur diminta tak panik dan tetap waspada

21 November 2024 19:30 Wib

Liga Pro Futsal bakal berlangsung di lima wilayah luar Pulau Jawa

16 November 2024 20:36 Wib

Pengasuh dan 3 santri tewas usai kecelakaan tunggal di Tol Semarang-Solo

18 October 2024 19:04 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib