Cabuli santrinya, bapak dan anak pengasuh ponpes di dipenjara 9 tahun
Rabu, 16 Oktober 2024 14:40 WIB
Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting. (ANTARA/HO - PN Trenggalek)
Trenggalek, Jatim (ANTARA) - Bapak-anak pelaku pencabulan yang sama-sama berlatar pengasuh pondok pesantren di Kabupaten Trenggalek, Jawa Timur divonis bui (penjara) selama sembilan tahun.
Hasil sidang putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan santri oleh oknum pemilik sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kampak, Trenggalek ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa.
"Ya, sesuai amar putusan, masing-masing dipidana sembilan (9) tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan kurungan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.
Vonis majelis hakim dinyatakan inkrah setelah tujuh hari pasca pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding.
"Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.
Ginting menambahkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Trenggalek itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Masduki 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Sedangkan tuntutan Faisol lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya bapak-anak pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan itu dilaporkan ke polisi atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.
Kasus itu menyita perhatian masyarakat mengingatkan peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan melibatkan pemuka agama.
Hasil sidang putusan majelis hakim yang menyidangkan kasus pencabulan santri oleh oknum pemilik sekaligus pengasuh salah satu pondok pesantren di wilayah Kampak, Trenggalek ini disampaikan oleh juru bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Selasa.
"Ya, sesuai amar putusan, masing-masing dipidana sembilan (9) tahun penjara dan denda Rp100 juta dengan subsider apabila tidak dibayar akan diganti dengan kurungan selama enam bulan kurungan," kata Juru Bicara Pengadilan Negeri Trenggalek, Marshias Mereapul Ginting.
Vonis majelis hakim dinyatakan inkrah setelah tujuh hari pasca pembacaan putusan, baik jaksa penuntut umum maupun penasihat hukum terdakwa tidak mengajukan banding.
"Dengan sikap tersebut para pihak dianggap menerima putusan yang telah ditetapkan oleh majelis hakim dan putusan sudah mempunyai kekuatan hukum tetap atau inkrah," katanya.
Ginting menambahkan, putusan hakim Pengadilan Negeri Trenggalek itu lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa penuntut umum.
Sebelumnya jaksa penuntut umum menuntut Masduki 10 tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider enam bulan kurungan.
"Sedangkan tuntutan Faisol lebih tinggi yaitu 11 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan," katanya.
Untuk diketahui, sebelumnya bapak-anak pengasuh sebuah pondok pesantren di wilayah Kecamatan Karangan itu dilaporkan ke polisi atas tindakan pencabulan yang dilakukan terhadap santrinya.
Kasus itu menyita perhatian masyarakat mengingatkan peristiwa itu terjadi di lingkungan pondok pesantren dan melibatkan pemuka agama.
Pewarta : Destyan H. Sujarwoko
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2026
Terkait
Malam anugerah Sanffest 2025 perkuat peran santri di industri film nasional
23 December 2025 13:56 WIB
Pelatihan digital bagi para santri yang diselenggarakan Shopee, bantu pemerintah
05 November 2025 18:20 WIB
Ketua Fraksi PDIP Barut ajak santri sebagai garda bangsa dan pelopor peradaban
23 October 2025 9:47 WIB
Bupati Kapuas ajak santri teladani semangat juang ulama dan pejuang bangsa
22 October 2025 17:42 WIB
Peringatan Hari Santri Nasional 2025 di Murung Raya dijanjikan lebih meriah
15 October 2025 17:46 WIB
Terpopuler - Lintas Daerah
Lihat Juga
BMKG prakirakan mayoritas kota besar termasuk Kalteng alami hujan ringan-sedang
30 March 2026 7:48 WIB
Fantastis! Rp214 miliar disita dalam kasus korupsi lahan transmigrasi Kaltim
26 March 2026 22:13 WIB