Jakarta (ANTARA) - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) DKI Jakarta membolehkan Ketua dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) terlibat kampanye Pilkada Jakarta 2024 sepanjang telah mengajukan dan mendapat persetujuan cuti.
“Ketua dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penanggulangan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Benny menjelaskan, aturan tersebut sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perubahannya dan PKPU No.13 Tahun 2024.
Selain itu, para anggota DPRD juga harus memenuhi ketentuan lainnya. Termasuk, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya ketika berkampanye.
Kendati demikian, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara tetap diperbolehkan.
Benny juga menjelaskan beberapa hal yang dilarang bagi paslon maupun anggota DPRD ketika melakukan kegiatan kampanye.
“Dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga," jelas Benny.
Imbalan tersebut diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi pemilih untuk menentukan hak pilihnya.
“Imbalan yang mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, mempengaruhi hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu," terang Benny.
Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta juga mengimbau kepada paslon, anggota DPRD, hingga partai politik agar dalam melaksanakan kegiatan kampanye berpedoman kepada Peraturan KPU, Keputusan KPU, dan Keputusan KPU Provinsi Jakarta.
“Ketua dan anggota DPRD Provinsi DKI Jakarta dapat ikut dalam kampanye dengan mengajukan izin cuti kampanye sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Koordinator Divisi Penanggulangan Pelanggaran Bawaslu Jakarta Benny Sabdo dalam keterangan tertulisnya, Rabu.
Benny menjelaskan, aturan tersebut sesuai Undang-Undang No.1 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota serta Perubahannya dan PKPU No.13 Tahun 2024.
Selain itu, para anggota DPRD juga harus memenuhi ketentuan lainnya. Termasuk, tidak menggunakan fasilitas dalam jabatannya ketika berkampanye.
Kendati demikian, fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan dan menjalani cuti di luar tanggungan negara tetap diperbolehkan.
Benny juga menjelaskan beberapa hal yang dilarang bagi paslon maupun anggota DPRD ketika melakukan kegiatan kampanye.
“Dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga," jelas Benny.
Imbalan tersebut diberikan baik secara langsung maupun tidak langsung yang dapat mempengaruhi pemilih untuk menentukan hak pilihnya.
“Imbalan yang mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih, mempengaruhi hak pilih dengan cara tertentu, atau tidak memilih calon tertentu," terang Benny.
Selain itu, Bawaslu DKI Jakarta juga mengimbau kepada paslon, anggota DPRD, hingga partai politik agar dalam melaksanakan kegiatan kampanye berpedoman kepada Peraturan KPU, Keputusan KPU, dan Keputusan KPU Provinsi Jakarta.