Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) menghentikan sementara sejumlah proyek pembangunan fisik tersangkut kasus Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diduga melibatkan Gubernur Sahbirin Noor atau Paman Birin.
"Kecuali proyek lain yang masih jalan sesuai kontrak tapi tetap kita berkonsultasi agar tidak salah langkah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar di Banjarmasin, Rabu.
Roy mengharapkan Pemprov Kalsel segera menerima jawaban atau respon KPK terhadap konsultasi kelanjutan proyek pembangunan fisik yang berstatus quo tersebut, sehingga proyek tersebut bisa diselesaikan.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Pemprov Kalsel terkait penyuapan sejumlah proyek pembangunan fisik yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar.
Pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Selain itu, para pejabat Dinas PUPR Provinsi Kalsel diduga merekayasa lelang proyek dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian, merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Terkait kasus tersebut, KPK menetapkan tersangka terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). serta dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
"Kecuali proyek lain yang masih jalan sesuai kontrak tapi tetap kita berkonsultasi agar tidak salah langkah," kata Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalsel Roy Rizali Anwar di Banjarmasin, Rabu.
Roy mengharapkan Pemprov Kalsel segera menerima jawaban atau respon KPK terhadap konsultasi kelanjutan proyek pembangunan fisik yang berstatus quo tersebut, sehingga proyek tersebut bisa diselesaikan.
Diketahui, KPK melakukan OTT terhadap sejumlah pejabat Pemprov Kalsel terkait penyuapan sejumlah proyek pembangunan fisik yang dikerjakan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Kalsel.
Proyek yang menjadi objek perkara meliputi pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp23 miliar.
Pembangunan Gedung Samsat Terpadu senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan dengan nilai Rp9 miliar.
Selain itu, para pejabat Dinas PUPR Provinsi Kalsel diduga merekayasa lelang proyek dengan cara membocorkan harga perkiraan sendiri dan kualifikasi perusahaan yang disyaratkan pada lelang.
Kemudian, merekayasa proses pemilihan e-katalog agar hanya perusahaan tertentu yang dapat melakukan penawaran, menunjuk konsultan yang terafiliasi dengan pemberi suap, dan pelaksanaan pekerjaan sudah dikerjakan lebih dulu sebelum tanda tangan kontrak.
Terkait kasus tersebut, KPK menetapkan tersangka terhadap Gubernur Kalsel Sahbirin Noor, Kepala Dinas PUPR Provinsi Kalsel Ahmad Solhan (SOL) dan Kabid Cipta Karya Dinas PUPR Provinsi Kalsel Yulianti Erlynah (YUL).
Selain itu, penyidik juga menetapkan tersangka kepada Bendahara Rumah Tahfidz Darussalam Ahmad (AMD), Plt Kabag Rumah Tangga Gubernur Kalsel Agustya Febry Andrean (FEB). serta dua tersangka lain dari pihak swasta, yakni Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).