Surabaya (ANTARA) - Seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia, berinisial DM yang ditangkap petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya pada 24 September 2024 karena tidak kooperatif pada petugas, akhirnya menjalani sidang tindak pidana ringan di Pengadilan Negeri I Khusus Surabaya, Selasa.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menjelaskan DM ditangkap petugas karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor, sehingga oleh petugas imigrasi melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Ramdhani.
Menurut Ramdhani, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya.
"Nantinya pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia," kata Ramdhani.
Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia serta setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami himbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia atas pelanggaran keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Novrian Jaya mengatakan WNA Rusia tersebut ditangkap petugas karena tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian kepada petugas.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada seorang WNA di salah satu rumah di Surabaya, dan kemudian kami telusuri serta kami cek. Ternyata memang benar ada seorang WNA, kemudian kami tanyakan surat kelengkapannya, tetapi WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dan terkesan berbelit-belit," katanya.
Selanjutnya, seorang WNA Rusia berinisial DM tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"WNA perempuan ini sempat menolak untuk menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimiliki kepada petugas meskipun diminta secara resmi. Karena tidak kooperatif ini membuat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Ramdhani menjelaskan DM ditangkap petugas karena tidak kooperatif saat diminta menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor, sehingga oleh petugas imigrasi melakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan dalam Pasal 116 jo Pasal 71 huruf b Undang-Undang RI No. 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, setiap orang asing di Indonesia wajib memperlihatkan dokumen keimigrasian saat diminta dalam rangka pengawasan.
"Setelah dilakukan pemeriksaan secara mendalam, hakim memutuskan bahwa DM dikenakan denda sebesar Rp500 ribu atau hukuman kurungan selama tujuh hari. Tapi DM memilih untuk membayar denda tersebut sesuai dengan keputusan pengadilan," kata Ramdhani.
Menurut Ramdhani, setelah membayar denda, langkah selanjutnya adalah pendeportasian DM ke negara asalnya.
"Nantinya pihak Imigrasi Surabaya akan segera menindaklanjuti proses pendeportasian terhadap DM setelah seluruh prosedur administratif selesai. Langkah ini merupakan bentuk penegakan hukum dan komitmen imigrasi dalam menjaga ketertiban warga asing di Indonesia," kata Ramdhani.
Dengan adanya kasus ini, Ramdhani kembali menegaskan pentingnya kepatuhan WNA terhadap aturan keimigrasian di Indonesia serta setiap orang asing yang tidak mematuhi aturan akan ditindak tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
"Operasi dan sidang ini menjadi peringatan bagi seluruh WNA di Indonesia agar mematuhi aturan keimigrasian yang berlaku. Petugas imigrasi juga kami himbau untuk terus meningkatkan pengawasan guna mencegah pelanggaran serupa di masa depan," katanya.
Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Jawa Timur menindak tegas seorang warga negara asing (WNA) asal Rusia atas pelanggaran keimigrasian.
Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian, Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya, Novrian Jaya mengatakan WNA Rusia tersebut ditangkap petugas karena tidak bisa menunjukkan surat-surat keimigrasian kepada petugas.
"Awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat kalau ada seorang WNA di salah satu rumah di Surabaya, dan kemudian kami telusuri serta kami cek. Ternyata memang benar ada seorang WNA, kemudian kami tanyakan surat kelengkapannya, tetapi WNA tersebut tidak bisa menunjukkan dan terkesan berbelit-belit," katanya.
Selanjutnya, seorang WNA Rusia berinisial DM tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"WNA perempuan ini sempat menolak untuk menunjukkan dokumen perjalanan atau visa yang dimiliki kepada petugas meskipun diminta secara resmi. Karena tidak kooperatif ini membuat petugas imigrasi melakukan pemeriksaan lanjutan," katanya.