Muara Teweh (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Barito Utara, Kalimantan tengah dan BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh pastikan uji coba syarat kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) aktif, bagi pemohon Surat Izin Mengemudi (SIM) berjalan lancar.
"Mulai 1 November 2024 syarat peserta JKN diberlakukan untuk pemohon SIM baik SIM A, SIM B, maupun SIM C yang juga berlaku di seluruh Indonesia," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara AKP Dwi Susanto di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, pemberlakuan syarat tersebut dalam rangka implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Kepolisian, katanya, mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Utara agar dapat mendukung implementasi pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM ini.
“Karena nantinya kebermanfaatannya juga akan kembali ke masyarakat lagi, dengan terlindungi oleh Program JKN,” kata Dwi.
Dia mengatakan, Dipersyaratkannya kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM, juga dipastikan tidak akan mempersulit dan menjadi beban untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM.
"Ini sebagai komitmen bersama untuk memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara mendapat perlindungan kesehatan dari Program JKN," tegas Kasat Lantas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin menjelaskan selama masa uji coba nasional ini, dalam proses penerbitan SIM, jika kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.
Pihaknya akan memberikan pendampingan secara berkala dan terus berkoordinasi melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling dengan petugas yang ada di Satpas Polres Barito Utara hingga masa uji coba Desember 2024.
“Dengan adanya pendampingan ini, harapannya bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan,” kata Achmad saat meninjau langsung layanan di Satpas Polres Barito Utara.
Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan diimbau untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakkan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," Demikian Achmad Zainuddin.
"Mulai 1 November 2024 syarat peserta JKN diberlakukan untuk pemohon SIM baik SIM A, SIM B, maupun SIM C yang juga berlaku di seluruh Indonesia," kata Kepala Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Barito Utara AKP Dwi Susanto di Muara Teweh, Jumat.
Menurut dia, pemberlakuan syarat tersebut dalam rangka implementasi Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 2 Tahun 2023 di wilayah Kabupaten Barito Utara.
Kepolisian, katanya, mengimbau kepada seluruh masyarakat Barito Utara agar dapat mendukung implementasi pemberlakuan persyaratan kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM ini.
“Karena nantinya kebermanfaatannya juga akan kembali ke masyarakat lagi, dengan terlindungi oleh Program JKN,” kata Dwi.
Dia mengatakan, Dipersyaratkannya kepesertaan JKN aktif bagi pemohon SIM, juga dipastikan tidak akan mempersulit dan menjadi beban untuk masyarakat yang ingin mengurus SIM.
"Ini sebagai komitmen bersama untuk memastikan seluruh masyarakat di Kabupaten Barito Utara mendapat perlindungan kesehatan dari Program JKN," tegas Kasat Lantas.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Muara Teweh Achmad Zainuddin menjelaskan selama masa uji coba nasional ini, dalam proses penerbitan SIM, jika kepesertaan JKN masih dalam proses pengaktifan atau masih dalam proses pendaftaran ke Program JKN, maka SIM tetap dapat diberikan.
Pihaknya akan memberikan pendampingan secara berkala dan terus berkoordinasi melalui Duta BPJS Kesehatan maupun layanan BPJS Keliling dengan petugas yang ada di Satpas Polres Barito Utara hingga masa uji coba Desember 2024.
“Dengan adanya pendampingan ini, harapannya bisa mempermudah seluruh petugas dalam melakukan penerbitan SIM dan mengurangi kendala yang bisa terjadi di lapangan,” kata Achmad saat meninjau langsung layanan di Satpas Polres Barito Utara.
Ia menambahkan, jika pemohon belum terdaftar sebagai peserta JKN, peserta tetap dapat mengajukan permohonan SIM dan secara bersamaan diimbau untuk mendaftar kepesertaan JKN melalui layanan Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN.
Kemudian, bagi pemohon dengan status kepesertaan tidak aktif karena tunggakan, mereka dapat melunasi tunggakkan iurannya atau bisa memanfaatkan Program Rencana Iuran Bertahap BPJS Kesehatan (REHAB) untuk melunasi tunggakan melalui skema cicilan.
"Untuk mengetahui status kepesertaan JKN, pemohon SIM dapat melakukan pengecekan secara online melalui kanal yang diberikan oleh BPJS Kesehatan, seperti PANDAWA, Aplikasi Mobile JKN, BPJS Kesehatan Care Center 165, atau dapat datang ke Kantor BPJS Kesehatan terdekat," Demikian Achmad Zainuddin.