Murung Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Pemkab Mura) melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Dispursip) mengadakan Bimbingan Teknis (Bimtek) penerapan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi). Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan arsip dinamis di lingkungan Pemkab Mura, bertempat di Aula Inspektorat pada Rabu (6/11).
Acara tersebut dibuka oleh Asisten III Setda Kabupaten Murung Raya, Batara, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispursip Mura. Kegiatan dihadiri sejumlah Kepala Perangkat Daerah, narasumber, serta peserta dari berbagai perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Batara menyampaikan bahwa penerapan aplikasi Srikandi sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
“Srikandi menawarkan pengelolaan arsip dinamis yang lebih terstruktur dan efisien, mengurangi penggunaan kertas untuk keperluan administrasi dan alat tulis kantor. Hal ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran di lingkungan pemerintahan,” ujar Batara.
Ia juga mengimbau para peserta untuk mengikuti paparan narasumber dengan saksama agar aplikasi dapat diimplementasikan secara optimal di seluruh perangkat daerah, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, melalui penerapan aplikasi Srikandi, pengelolaan arsip di Kabupaten Murung Raya menjadi lebih transparan, efisien, dan mendukung program pemerintah berbasis elektronik. Langkah ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Acara tersebut dibuka oleh Asisten III Setda Kabupaten Murung Raya, Batara, yang juga menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dispursip Mura. Kegiatan dihadiri sejumlah Kepala Perangkat Daerah, narasumber, serta peserta dari berbagai perangkat daerah.
Dalam sambutannya, Batara menyampaikan bahwa penerapan aplikasi Srikandi sesuai dengan Peraturan Presiden RI Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik serta Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 679 Tahun 2020 tentang Aplikasi Umum Bidang Kearsipan Dinamis.
“Srikandi menawarkan pengelolaan arsip dinamis yang lebih terstruktur dan efisien, mengurangi penggunaan kertas untuk keperluan administrasi dan alat tulis kantor. Hal ini sejalan dengan upaya efisiensi anggaran di lingkungan pemerintahan,” ujar Batara.
Ia juga mengimbau para peserta untuk mengikuti paparan narasumber dengan saksama agar aplikasi dapat diimplementasikan secara optimal di seluruh perangkat daerah, sesuai dengan peraturan dan ketentuan yang berlaku.
Diharapkan, melalui penerapan aplikasi Srikandi, pengelolaan arsip di Kabupaten Murung Raya menjadi lebih transparan, efisien, dan mendukung program pemerintah berbasis elektronik. Langkah ini sejalan dengan perkembangan teknologi informasi dan komunikasi dalam mendukung tata kelola pemerintahan yang lebih baik.