Murung Raya (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura) melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DP3ADALDUKKB) melaksanakan audit kasus stunting semester II tahun 2024. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Cahai Ondhui Tingang, Gedung B Kantor Bupati Murung Raya, Senin (18/11).

Acara ini dihadiri Plt Kepala DP3ADALDUKKB Mura Lynda Kristiane, Kepala Puskesmas se-Mura, serta Tim Pakar Audit Kasus Stunting yang bergabung secara virtual, yaitu dr. Hanifah Arrozi, Sp.A, dr. Putra Agung Eka Aricanda, Sp.OG, Febriana, dan Togarma Elprado Pakpahan. Asisten II Setda Mura, Yulianus, turut menyampaikan rencana aksi percepatan penurunan stunting.

Dalam paparannya, Yulianus menegaskan bahwa percepatan penurunan stunting mengacu pada lima kegiatan prioritas Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Stunting (RAN-PASTI) yang tertuang dalam Peraturan Kepala BKKBN Nomor 12 Tahun 2021. Kegiatan tersebut meliputi penyediaan data, pendampingan keluarga, surveilans, hingga audit kasus stunting.

"Audit ini bertujuan mengidentifikasi kasus stunting yang telah ditangani di tingkat desa dan kecamatan. Melalui rekomendasi tim pakar, diharapkan penyelesaian kasus serupa dapat lebih efektif," ujar Yulianus. Ia juga menyoroti pentingnya pemberian pemahaman kepada kader dan orang tua mengenai pola makan bergizi seimbang untuk memenuhi kebutuhan anak pada masa golden periode.

Plt Kepala DP3ADALDUKKB Mura, Lynda Kristiane, menjelaskan empat tujuan utama audit kasus ini, yakni mengidentifikasi risiko, memahami penyebabnya, menganalisis faktor risiko, serta memberikan rekomendasi untuk penanganan dan pencegahan. "Kegiatan ini menjadi langkah penting dalam memastikan penanganan dan pencegahan stunting dilakukan secara sistematis dan terpadu," tambahnya.

Dengan audit ini, Pemkab Murung Raya berkomitmen menekan angka stunting melalui pendekatan berbasis data dan kerja sama lintas sektor.


Pewarta : Supriadi
Uploader : Admin 1
Copyright © ANTARA 2024