Palangka Raya (ANTARA) - Kepolisian Daerah Kalimantan Tengah mengamankan seorang pria lansia berinisial TI (58) diduga hendak mengedarkan narkotika jenis sabu seberat 223,38 gram di sebuah penginapan di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya, pada Minggu (17/11) dini hari.
"Pengungkapan ini berawal dari adanya laporan masyarakat yang mengatakan bahwa di lokasi tersebut kerap terjadi transaksi jual beli sabu yang kemudian kami lakukan proses penyelidikan," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, Kombes Pol Dodo Hendro Kusuma, melalui Kasubdit II, Kompol Wahyu Edi Priyanto di Palangka Raya, Rabu.
Dia menjelaskan, bahwa setelah dilakukan serangkaian proses penyelidikan pihaknya berhasil mengantongi identitas terduga pelaku yang kemudian dilakukan penangkapan terhadap pelaku.
Dari hasil pengungkapan, pihaknya berhasil menemukan lima paket sabu seberat 223,38 gram siap edar yang disimpan oleh pelaku, dimana pelaku beserta barang bukti diamankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.
"Saat ini pelaku telah kami amankan untuk dilakukan penyelidikan terkait dari mana pelaku mendapatkan sabu tersebut dan hendak diedarkan ke mana barang haram tersebut," ucapnya.
Lebih lanjut Wahyu mengungkapkan, penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen pihak kepolisian untuk memberantas peredaran narkoba di Kalimantan Tengah.
Hal ini dilakukan untuk menyelamatkan seluruh masyarakat Kalimantan Tengah agar tidak terjerat dari dampak negatif narkoba, baik dari segi kesehatan serta tindak kriminalitas.
"Kami akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap jaringan narkoba yang lebih luas. Peran serta masyarakat sangat penting dalam memberikan informasi terkait peredaran narkoba di sekitar kita," ujarnya.
Untuk itu Wahyu juga mengajak masyarakat untuk tetap berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi yang dapat membantu aparat penegak hukum.
Keberhasilan ini tidak lepas dari partisipasi aktif masyarakat, sehingga pihaknya berharap adanya dukungan masyarakat terus mengalir agar Provinsi Kalimantan Tengah bisa terbebas dari penyalahgunaan narkoba.
"Disampaikan juga bahwa narkoba sangat menyengsarakan masyarakat dan berdampak kepada ekonomi, oleh sebab itu kita harus bersama-sama untuk bisa memotong pasokan narkoba masuk ke wilayah dan mengajak kepada seluruh stakeholder terkait untuk bisa menciptakan lapangan pekerjaan. Sehingga masyarakat bisa berpenghasilan dan terhindar dari penyalahgunaan narkoba," demikian Wahyu.
Polisi amankan 223,38 gram sabu dari seorang pria lansia di Palangka Raya
Terduga pelaku pada saat diamankan tim Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Tengah, di sebuah penginapan di Jalan RTA Milono, Kota Palangka Raya beberapa waktu lalu. ANTARA/HO-Humas Polda Kalimantan Tengah.