Sampit (ANTARA) - Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sampit Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kanwil Kemenkumham Kalimantan Tengah menerima formulir C dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) sebagai tahapan dalam mensukseskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
“Kami memastikan semua proses berjalan lancar dan sesuai aturan, agar hak-hak politik warga binaan tetap terlindungi,” kata Kepala Lapas Kelas IIB Sampit Meldy Putera di Sampit, Senin.
Penyerahan dan penandatanganan Berita Acara (BA) penerimaan Surat Pemberitahuan atau Formulir C dari KPU Kotim diterima langsung oleh staf Lapas Kelas IIB Sampit Suban Rapi yang memeriksa dengan cermat seluruh dokumen sebelum ditandatangani.
Formulir C adalah surat yang diberikan kepada calon pemilih sebagai pemberitahuan agar datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada hari yang ditentukan untuk menyalurkan hak suaranya, dalam hal ini Pilkada serentak akan dilaksanakan pada 27 November 2024.
Penyerahan Formulir C merupakan salah satu tahapan penting dalam persiapan pemilihan umum, sehingga Lapas Sampit pun berkomitmen untuk membantu pendistribusian Formulir C sampai kepada warga binaan yang memiliki hak pilih.
“Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk memastikan setiap warga binaan dapat menyalurkan hak pilihnya dengan baik. Kami berupaya menjalankan proses pemilu di lingkungan lapas seefisien dan seakurat mungkin,” ucapnya.
Dalam komitmen mensukseskan Pilkada serentak 2024, Lapas Kelas IIB Sampit menggelar rapat koordinasi internal Lapas. Kegiatan ini bertujuan memastikan kesiapan seluruh jajaran siap mendukung kelancaran pemungutan suara di dalam Lapas.
Baca juga: Polres Kotim dan Kodim 1015/Sampit bersatu amankan TPS Pilkada 2024
Ketua TPS 901, Edi Hartono menyampaikan bahwa poin utama yang menjadi perhatian dalam rapat ini adalah aspek keamanan dan ketertiban di lingkungan Lapas.
"Keamanan dan ketertiban selama Pilkada harus dijaga dengan baik. Kita di sini bukan hanya memastikan warga binaan bisa menyalurkan hak suaranya, tapi juga menjaga stabilitas di dalam Lapas," ucapnya.
Diskusi berjalan serius namun santai, setiap anggota TPS diberi kesempatan untuk menyampaikan pandangan dan berbagi solusi terkait potensi hambatan yang mungkin dihadapi.
Di akhir rapat, seluruh peserta menyatakan kesiapannya untuk menjalankan tugas dengan penuh tanggung jawab untuk memastikan Pilkada di lingkungan Lapas Sampit berjalan aman, tertib dan lancar.
“Dengan semangat kerja sama dan koordinasi yang baik, rapat persiapan ini diharapkan dapat mendukung terlaksananya Pilkada serentak 2024 dengan sukses di Lapas Kelas IIB Sampit,” demikian Edi.
Berdasarkan data KPU Kotim terdapat dua TPS lokasi khusus di Lapas Kelas IIB Sampit dengan total daftar pemilih pindahan (DPTb) sebanyak 711 orang, yakni TPS 901 dengan 354 pemilih dan TPS 902 dengan 357 pemilih.
Sebenarnya dalam prosesnya, jumlah pemilih di Lapas Kelas II B Sampit mengalami perubahan seiring dengan adanya warga binaan yang keluar maupun masuk. Dalam hal ini, warga binaan yang masuk akan mengisi kuota dari warga binaan yang keluar.
Untuk jumlah DPTb tidak bisa bertambah setelah penetapan, sehingga apabila jumlah warga binaan yang masuk lebih banyak daripada yang keluar, maka otomatis akan ada warga binaan yang tidak dapat menggunakan hak pilih.
Baca juga: Dispora Kotim latih pemuda berani berwirausaha
Baca juga: Bupati Kotim jelaskan alasan tetap anggarkan gaji tenaga kontrak di 2025
Baca juga: Kembali masuk kerja, Bupati Kotim tinjau pendistribusian logistik pilkada