Jakarta (ANTARA) - Musisi sekaligus anggota DPR RI Ahmad Dhani tidak hadir di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 025 di Jalan Pinang Emas, Jakarta Selatan, tempat dia terdaftar sebagai pemilih, sampai waktu pemungutan suara dalam pemilihan kepala daerah DKI Jakarta 2024 berakhir pada Rabu siang.
"Berdasarkan di DPT (Daftar Pemilih Tetap), atas nama Ahmad Dhani Prasetyo itu memang terdaftar di TPS 025, namun sampai jam 13.00 WIB siang Beliau tidak hadir," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 025 Adi Syahlani di Jakarta, Rabu.
Adi mengatakan bahwa undangan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sudah disampaikan kepada Ahmad Dhani dan anggota keluarganya yang sudah memiliki hak pilih.
Dia tidak tahu alasan Ahmad Dhani tidak datang ke TPS 025 untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Baca juga: El Rumi datang ke TPS untuk gunakan hak pilih
Baca juga: Ahmad Dhani ingin anggaran Kementerian Kebudayaan ditingkatkan
Sampai pukul 13.24 WIB, anggota keluarga Ahmad Dhani yang sudah datang ke TPS 025 untuk menggunakan hak pilih hanya Ahmad Jalaluddin Rumi atau El Rumi. Anak kedua Ahmad Dhani itu datang ke TPS 025 pukul 08.15 WIB.
"Untuk keluarga yang hadir itu, yang terlihat untuk pilkada saat ini, yang kelihatan Mas El saja," kata Adi.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara dilakukan sampai pukul 13.00 WIB.
Dengan demikian, warga yang datang setelah batas waktu pemungutan suara sudah tidak bisa menggunakan hak pilih.
"Jadi, berdasarkan peraturan dari KPU batas waktu pemungutan suara itu hanya sampai jam 13.00 WIB. Sekarang sudah jam 13.10 WIB, jadi sudah tutup. Di daftar kehadiran pun (Ahmad Dhani) tidak ada," kata Adi mengenai kemungkinan Ahmad Dhani menggunakan hak pilih di TPS 025.
Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta diikuti oleh tiga pasangan, yakni Ridwan Kamil dan Suswono, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, serta Pramono Anung dan Rano Karno.
Warga yang masuk dalam DPT Pilkada DKI Jakarta 2024 tercatat 8,2 juta orang. Sebanyak 14.835 TPS sudah disiapkan untuk memfasilitasi warga yang hendak menggunakan hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024.
"Berdasarkan di DPT (Daftar Pemilih Tetap), atas nama Ahmad Dhani Prasetyo itu memang terdaftar di TPS 025, namun sampai jam 13.00 WIB siang Beliau tidak hadir," kata Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 025 Adi Syahlani di Jakarta, Rabu.
Adi mengatakan bahwa undangan untuk menggunakan hak pilih dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta sudah disampaikan kepada Ahmad Dhani dan anggota keluarganya yang sudah memiliki hak pilih.
Dia tidak tahu alasan Ahmad Dhani tidak datang ke TPS 025 untuk menggunakan hak pilih dalam pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024.
Baca juga: El Rumi datang ke TPS untuk gunakan hak pilih
Baca juga: Ahmad Dhani ingin anggaran Kementerian Kebudayaan ditingkatkan
Sampai pukul 13.24 WIB, anggota keluarga Ahmad Dhani yang sudah datang ke TPS 025 untuk menggunakan hak pilih hanya Ahmad Jalaluddin Rumi atau El Rumi. Anak kedua Ahmad Dhani itu datang ke TPS 025 pukul 08.15 WIB.
"Untuk keluarga yang hadir itu, yang terlihat untuk pilkada saat ini, yang kelihatan Mas El saja," kata Adi.
Ia menjelaskan bahwa sesuai ketentuan Komisi Pemilihan Umum (KPU), pemungutan suara dilakukan sampai pukul 13.00 WIB.
Dengan demikian, warga yang datang setelah batas waktu pemungutan suara sudah tidak bisa menggunakan hak pilih.
"Jadi, berdasarkan peraturan dari KPU batas waktu pemungutan suara itu hanya sampai jam 13.00 WIB. Sekarang sudah jam 13.10 WIB, jadi sudah tutup. Di daftar kehadiran pun (Ahmad Dhani) tidak ada," kata Adi mengenai kemungkinan Ahmad Dhani menggunakan hak pilih di TPS 025.
Pemilihan Kepala Daerah Provinsi DKI Jakarta diikuti oleh tiga pasangan, yakni Ridwan Kamil dan Suswono, Dharma Pongrekun dan Kun Wardana, serta Pramono Anung dan Rano Karno.
Warga yang masuk dalam DPT Pilkada DKI Jakarta 2024 tercatat 8,2 juta orang. Sebanyak 14.835 TPS sudah disiapkan untuk memfasilitasi warga yang hendak menggunakan hak pilih dalam Pilkada DKI Jakarta pada 27 November 2024.