Palangka Raya (ANTARA) - Polres Lamandau, Kalimantan Tengah melakukan pemusnahan narkoba jenis sabu sebanyak 7,7 kilogram jenis sabu milik tiga orang tersangka yang berhasil dibekuk Polres setempat.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono di Lamandau, Kamis, mengatakan pemusnahan sabu tersebut hasil dari pengungkapan dua kasus berasal dari dua kejadian perkara yang pertama dari tersangka (SD) dan (RZ) LP/A /17/VII/2024/Spkt/Satresnarkoba/ Polres Lamandau, dan tersangka (LL) LP/A/18/VII/2024/ Spkt/Satresnarkoba/Polres Lamandau, dengan barang bukti berupa sabu dengan berat total sebanyak 7,7 kilogram dan satu unit kendaraan roda 4 merk Honda warna Electric Lime Metallic, dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang.
"Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kajari Lamandau, Perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasat Narkoba AKP Fery Endro Priyawanto, pihak Pemda Lamandau dan Dinas Kesehatan serta sejumlah awak media," kata Bronto.
Perwira berpangkat melati dua itu menegaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka melakukan kegiatan penyerahan sabu menjadi perantara dalam jual beli.
Sabu yang berasal dari Kota Pontianak, Kalbar dikirim melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Bronto.
Orang nomor satu di lingkup Polres Lamandau itu menegaskan, dengan pemusnahan barang bukti dari hasil penangkapan tiga tersangka yang ditangkap, dari total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 7,7 kilogram.
"Bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan tiga tersangka yang diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau," ungkap Bronto.
Dalam kegiatan pemusnahan sabu tersebut menunjukkan, komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Bahkan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat setempat agar peredaran narkoba tidak mengancam masyarakat serta anak-anak remaja di kabupaten setempat.
Kapolres Lamandau AKBP Bronto Budiyono di Lamandau, Kamis, mengatakan pemusnahan sabu tersebut hasil dari pengungkapan dua kasus berasal dari dua kejadian perkara yang pertama dari tersangka (SD) dan (RZ) LP/A /17/VII/2024/Spkt/Satresnarkoba/ Polres Lamandau, dan tersangka (LL) LP/A/18/VII/2024/ Spkt/Satresnarkoba/Polres Lamandau, dengan barang bukti berupa sabu dengan berat total sebanyak 7,7 kilogram dan satu unit kendaraan roda 4 merk Honda warna Electric Lime Metallic, dengan jumlah tersangka sebanyak tiga orang.
"Kegiatan pemusnahan ini disaksikan langsung oleh Kajari Lamandau, Perwakilan Pengadilan Negeri Nanga Bulik, Kasat Narkoba AKP Fery Endro Priyawanto, pihak Pemda Lamandau dan Dinas Kesehatan serta sejumlah awak media," kata Bronto.
Perwira berpangkat melati dua itu menegaskan, modus operandi yang dilakukan para tersangka melakukan kegiatan penyerahan sabu menjadi perantara dalam jual beli.
Sabu yang berasal dari Kota Pontianak, Kalbar dikirim melalui jalur darat yang rencananya diedarkan di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel).
"Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun atau hukuman mati dan pidana denda paling banyak Rp10 miliar," ucap Bronto.
Orang nomor satu di lingkup Polres Lamandau itu menegaskan, dengan pemusnahan barang bukti dari hasil penangkapan tiga tersangka yang ditangkap, dari total barang bukti yang dimusnahkan, yaitu narkotika golongan I jenis sabu dengan berat netto 7,7 kilogram.
"Bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan hasil dari penangkapan tiga tersangka yang diamankan dan saat ini dalam proses penyidikan oleh Satresnarkoba Polres Lamandau," ungkap Bronto.
Dalam kegiatan pemusnahan sabu tersebut menunjukkan, komitmen Polres Lamandau dalam memberantas peredaran narkotika serta memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat.
Bahkan memberikan rasa aman kepada seluruh masyarakat setempat agar peredaran narkoba tidak mengancam masyarakat serta anak-anak remaja di kabupaten setempat.