Nanga Bulik (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Lamandau, Kalimantan Tengah melalui Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) menyelenggarakan Diskusi Terfokus Percepatan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat (PPPMHA).
Wakil Bupati Lamandau Abdul Hamid membuka kegiatan yang turut dihadiri Sekretaris Daerah, para Kepala OPD, asisten, camat, kepala desa, serta perwakilan dari Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA).
"Kegiatan ini dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat, sekaligus menjadi prasyarat dalam memberikan jaminan hukum terhadap hutan adat yang diusulkan," ujarnya.
Hal ini dinilai penting untuk menjaga fungsi hutan sekaligus mendukung pengelolaan hutan yang lestari. Dia pun mengajak semua untuk lebih serius dalam upaya percepatan pengakuan masyarakat hukum adat di Kabupaten Lamandau.
"Saya berkomitmen untuk terus mendorong kebijakan yang inklusif dan berpihak pada masyarakat adat sebagai bagian dari pembangunan yang berkelanjutan dan berkeadilan sosial,” jelasnya.
Acara kemudian dilanjutkan dengan sesi diskusi, baik secara luring maupun daring, mengenai percepatan pengakuan masyarakat hukum adat yang melibatkan berbagai pihak terkait.
Sementara itu turut hadir pula secara daring perwakilan dari Kementerian Kehutanan, Kementerian Lingkungan Hidup, dan Kementerian Dalam Negeri.