Kuala Kurun (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan DPRD setempat menyepakati Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD 2025, serta Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan PPAS APBD 2026.
Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan yang dilakukan oleh Bupati Gumas Jaya S Monong, Ketua DPRD Binartha, Wakil Ketua I Nomi Aprilia, dan Wakil Ketua II Espriadi saat rapat paripurna di Kuala Kurun, Rabu.
“Dengan ditandatanganinya nota kesepakatan, maka eksekutif dan legislatif pada hakikatnya mempunyai tanggung jawab yang sama, melalui fungsi dan kewenangannya masing-masing untuk pembangunan di Gumas, demi mencapai keberhasilan pelaksanaan pembangunan,” ucap Jaya.
Selain itu, tuturnya, kesepakatan bersama antara Pemkab dan DPRD Gumas ini juga menjadi landasan berharga bagi eksekutif, untuk menyusun rancangan Perubahan APBD 2025 dan rancangan APBD 2026.
Di sisi lain, ia mengingatkan kepada perangkat daerah bahwa program dan kegiatan yang diusulkan dan ditampung dalam perubahan APBD harus mempertimbangkan sisa waktu pelaksanaan APBD untuk tahun anggaran berjalan.
Baca juga: Bupati Gumas minta OPD berinovasi wujudkan Program Tambun Bungai
Perangkat daerah harus mempertimbangkan sisa waktu, memastikan bahwa program dan kegiatan yang dianggarkan dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, sehingga anggaran yang dialokasikan benar-benar memberikan manfaat.
Ia juga mengingatkan kepala perangkat daerah agar menindaklanjuti tahapan selanjutnya, di mana dokumen Perubahan Rencana Kerja dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) 2025 segera disampaikan kepada Inspektorat untuk ditinjau.
Rancangan Perubahan APBD 2025 juga akan segera disampaikan ke DPRD, yang merupakan bahan penyusunan penjadwalan rapat Badan Musyawarah terkait rapat pembahasan Perubahan APBD 2025 antara eksekutif dan legislatif.
Sedangkan untuk Rancangan APBD 2026 juga akan segera disampaikan, mengingat sambil menunggu keluarnya rincian alokasi transfer ke daerah untuk tahun 2026 dari Pemerintah Pusat.
“Biasanya rincian transfer dari Pemerintah Pusat ke daerah 2026 disampaikan setelah Presiden Republik Indonesia menyampaikan Pidato Pengantar Rancangan Undang-Undang tentang APBN 2026,” demikian Jaya.
Baca juga: Sebanyak 125 MPA telah terbentuk di desa dan kelurahan di Gumas
Baca juga: Legislator Gumas sebut Zona III memerlukan tiga set alat berat
Baca juga: Legislator dorong pemekaran kecamatan di Gunung Mas