Kuala Kapuas (ANTARA) - Dinas Kearsipan dan Perpustakaan (Disarpustaka) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, menyatakan selalu siap memberikan pendampingan aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (Srikandi), sebagai wujud implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) yang responsif terhadap tuntutan zaman.
“Kami siap mendampingi organisasi perangkat daerah (OPD) dalam penggunaan aplikasi Srikandi,” kata Kepala Disarpustaka Kabupaten Kapuas, Aswan di Kuala Kapuas, Jumat.
Disarpustaka Kapuas juga berkomitmen terus menyukseskan Gerakan Nasional Sadar Tertib Arsip (GNSTA) dan Korespondensi Bebas Kertas melalui Tanda Tangan Elektronik (TTE) dalam aplikasi Srikandi tersebut.
“TTE sangat membantu dan mempermudah kita semua. Selain surat menyurat tidak menggunakan kertas (digital) dan cepat selesai karena tidak harus menunggu berada di kantor untuk menyelesaikan surat itu, serta saat itu juga langsung sampai pada tujuan,” katanya.
Baca juga: Kantor Satpolairud Polres Kapuas hangus terbakar
Aswan menjelaskan jika TTE Bupati Kapuas Muhammad Wiyatno telah terdaftar pada Balai Sertifikasi Elektronik (BSrE) Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) selaku penjamin keamanan dan legalitas dokumen yang ditandatangani secara elektronik sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kemudian, TTE yang secara nasional difasilitasi oleh BSrE dan BSSN. Sedangkan di tingkat kabupaten dikoordinasikan kepada Diskominfosantik Kabupaten Kapuas.
Ia menambahkan jika dua tahun lalu Pemerintah Kabupaten Kapuas telah mencanangkan GNSTA dan Korespondensi Bebas Kertas. Hampir semua operator pada dinas, badan dan kecamatan telah mengikuti pelatihan pengelolaan Aplikasi Srikandi.
“Pada tahun lalu, kami sudah melakukan sosialisasi dan pendampingan aplikasi Srikandi kepada perwakilan Kepala Desa (Kades), Kepala Sekolah Dasar (SD) dan Kepala SMP dari 17 kecamatan se-Kabupaten Kapuas,” demikian Aswan.
Baca juga: Legislator Kapuas dukung penuh pengembangan olahraga tradisional di daerah
Baca juga: Wabup semangati atlet Kapuas pada Fornas VII di NTB
Baca juga: Aparatur desa di Kecamatan Bataguh diberikan penerangan hukum oleh Kejari Kapuas