Puruk Cahu (ANTARA) - DPRD Kabupaten Murung Raya, Kalimantan Tengah menyampaikan persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun 2025 dalam rapat paripurna di gedung DPRD di Puruk Cahu.
”KUPA PPAS anggaran 2025 ini disusun dengan tujuan menyesuaikan perubahan serta mempertajam demi terwujudnya visi misi daerah yang telah dijabarkan di dalam rencana pembangunan jangka menengah maupun jangka panjang daerah,” kata Juru Bicara Badan Anggaran DPRD Murung Raya Ahmad Maulana saat menyampaikan pidato, Senin.
Maulana menambahkan, KUPA PPAS ini juga untuk menyesuaikan perubahan prediksi penerimaan asli daerah dan mengoptimalkan alokasi anggaran daerah, dengan tujuan meningkatkan pelayanan serta kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, menurut Maulana juga kondisi yang melatarbelakangi penyusunan KUPA PPAS anggaran 2025 karena melihat dari dinamika pelaksanaan perkembangan APBD murni 2025, serta penyesuaian terhadap belanja maupun pembiayaan kegiatan dalam mendukung pembangunan daerah.
Baca juga: Fredrich Yoga, Legislator Murung Raya berikan bantuan seragam sekolah di SDN Tabulang
Dalam kesempatan itu, Maulana juga menyampaikan pembahasan KUPA PPAS anggaran 2025 telah dilaksanakan oleh badan anggaran berdasarkan jadwal yang ditetapkan oleh badan musyawarah, yakni sejak 20 Agustus 2025 sampai 22 Agustus 2025.
”Saat pembahasan bersama tim anggaran dari pemerintah daerah, disepakati kebijakan umum pendapatan pada 2025 diambil langkah strategis untuk meningkatkan jumlah penerimaan pendapatan daerah pada tingkat maksimal, guna membiayai belanja makro ekonomi dan realisasi penerimaan PAD tahun sebelumnya,” tambah Maulana.
Dalam melaksanakan koreksi pada penyusunan KUPA PPAS itu juga, Maulana mengatakan hal itu telah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, serta aspirasi masyarakat yang disesuaikan kemampuan keuangan daerah.
Baca juga: DPRD Murung Raya dorong upaya peningkatan pendapatan
Dalam penyusunan KUPA PPAS itu, Maulana mengatakan pendapatan daerah mengalami perubahan dari sebelumnya Rp2,5 triliun menjadi Rp2,4 triliun atau berkurang sebesar Rp99,6 miliar.
”Sementara itu belanja daerah mengalami perubahan dari sebelumnya sebesar Rp2,5 triliun menjadi Rp2,8 atau bertambah sebesar Rp228,9 miliar. Adapun penerimaan pembiayaan daerah mengalami perubahan dari sisa lebih perhitungan tahun anggaran sebelumnya (Silpa) yang hanya Rp12,9 miliar menjadi Rp504,1 miliar,” tambahnya.
Selanjutnya Maulana menjelaskan adanya selisih antara proyeksi pendapatan dan rencana belanja mengakibatkan timbulnya defisit anggaran, sehingga defisit itu ditutupi melalui pembiayaan netto yang bersumber dari Silpa tahun anggaran berkenaan yang berjumlah Rp491,1 miliar.
Sementara itu sebelumnya Ketua DPRD Murung Raya Rumiadi mengatakan APBD 2025 yang ditetapkan melalui peraturan daerah pada pelaksanaannya terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan dengan dinamika, situasi dan kondisi sosial ekonomi yang terjadi di kabupaten setempat.
”Kemudian juga dari dari aspirasi masyarakat serta upaya mewujudkan masyarakat Murung Raya yang lebih sejahtera, sehingga konsekuensinya perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian terhadap APBD 2025,” jelas Rumiadi didampingi Wakil Ketua I Dina Maulidah serta dihadiri Bupati Murung Raya Heriyus.
Baca juga: Pemkab Murung Raya gunakan Silpa atasi defisit APBD Perubahan 2025
Baca juga: Legislator Mura gunakan dana pribadi meriahkan HUT RI di dua desa