Nanga Bulik (ANTARA) - Bupati Lamandau, Kalimantan Tengah Rizky Aditya Putra resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahap 2.
Adapun penerima SK PPPK Tahap 2 ini adalah sebanyak 227 tenaga non-ASN di Kabupaten Lamandau.
"Pengangkatan PPPK ini bukan sekadar seremonial, melainkan wujud nyata komitmen pemkab dalam menyelesaikan status tenaga non-ASN secara bertahap dan adil," jelasnya.
Dia menegaskan ini sebagai langkah konkret pemkab dalam memastikan tidak ada lagi status pegawai yang tidak jelas di instansi pemerintah.
Bupati juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh peserta yang telah melalui proses seleksi dengan baik. Pengangkatan PPPK merupakan instrumen utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang profesional dan berkeadilan.
Penyerahan SK ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di Kabupaten Lamandau. Kegiatan diakhiri dengan doa bersama untuk kelancaran tugas para PPPK baru.
Pemkab Lamandau berkomitmen terus memperjuangkan kesejahteraan tenaga honorer melalui mekanisme yang transparan dan berkelanjutan. Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Forkopimda, kepala OPD, serta peserta PPPK yang berhasil lolos seleksi.