Palangka Raya (ANTARA) - Anggota Komisi I DPRD Palangka Raya, Kalimantan Tengah Sudarto meminta ASN di lingkup pemerintah kota bijak menanggapi adanya Peraturan Presiden Nomor 79 Tahun 2025 tentang Pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah.
"Memang di dalam aturan itu tercantum tentang kenaikan gaji ASN, termasuk guru, dosen tenaga penyuluh, anggota TNI-Polri serta pejabat negara. Tapi itu kan masih rencana," katanya di Palangka Raya, Selasa.
Berdasarkan informasi yang ia dapat, rencana tersebut belum dibahas lebih lanjut oleh Menpan RB RI. Untuk itu ia mengingatkan ASN harus bijak.
"Kita lihat saja perkembangannya seperti apa. Memang ini kabar gembira bagi ASN, tapi jangan sampai mereka terlena," ucapnya.
Baca juga: Tim gabungan awasi penyaluran BBM subsidi dan temukan data tak sesuai data
Namun apabila kebijakan tersebut benar-benar diterapkan, Sudarto mengingatkan seluruh ASN untuk meningkatkan kinerja.
Hal ini mengingat, kenaikan gaji tersebut sebagai pemacu semangat ASN untuk memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
"Harus beriringan antara kenaikan gaji dengan kinerja yang diberikan oleh ASN, jangan sampai gaji naik, tapi kinerja tetap seperti itu saja," ujarnya.
Sudarto juga menilai, pemerintah pusat tentunya memiliki pertimbangan matang dalam menyusun rencana kenaikan gaji ASN tersebut.
Salah satunya agar kesejahteraan ASN semakin baik sehingga dapat berdampak positif terhadap kualitas pelayanan publik di berbagai sektor pemerintahan.
"Kalau kesejahteraan meningkat, tentu diharapkan semangat kerja ASN juga meningkat. Tapi yang penting jangan sampai kebijakan ini justru menimbulkan kesenjangan atau persoalan baru di daerah," demikian Sudarto.
Baca juga: Disdik Palangka Raya ajak orang tua dukung Program MBG di sekolah
Baca juga: Komunitas antusias ikuti Yamaha Regional Community Gathering di Palangka Raya
Baca juga: Pemkot Palangka Raya dan Alfamart sinergi dorong UMKM naik kelas