Kuala Kurun (ANTARA) - Legislator Kabupaten Gunung Mas, Kalimantan Tengah Yulius Agau prihatin terhadap oknum kepala desa di daerah setempat yang tersandung permasalahan hukum karena diduga melakukan korupsi.
“Saya harap pembinaan kepada kades maupun perangkat desa diperkuat lagi, supaya kasus korupsi tidak lagi terulang,” ucapnya saat dihubungi awak media dari Kuala Kurun, Jumat.
Pembinaan bisa dilakukan oleh perangkat daerah terkait, pemerintah kecamatan, maupun aparat penegak hukum. Tujuannya agar kades dan perangkat desa benar-benar memahami aturan dan ketentuan yang berlaku dalam pengelolaan anggaran.
Politisi Partai Perindo ini menyebut, korupsi yang dilakukan kades akan sangat merugikan masyarakat desa. Sebab biasanya pelayanan, pemerintahan, dan pembangunan di tingkat desa akan terhambat.
Oleh sebab itu, wakil rakyat dari daerah pemilihan I, yang meliputi Kecamatan Sepang, Mihing Raya, dan Kurun ini mengingatkan kades atau perangkat desa agar tidak bermain-main dengan anggaran.
“Jangan sampai tergiur melakukan korupsi, karena jika sampai terjerat hukum dampaknya akan sangat merugikan diri sendiri, keluarga, dan juga masyarakat desa,” kata Yulius Agau.
Baca juga: Legislator Gumas berharap masyarakat terus semangat berolahraga
Untuk diketahui, sejumlah oknum kades atau oknum perangkat desa di kabupaten bermoto ‘Habangkalan Penyang Karuhei Tatau’ terjerat permasalahan hukum beberapa waktu terakhir, karena diduga korupsi dana desa atau alokasi dana desa.
Sebelumnya, RM (30), oknum Kepala Desa Tumbang Bahanei, Kecamatan Rungan Barat terjerat permasalahan hukum, karena diduga melakukan korupsi DD dan ADD tahun anggaran 2023.
Potensi kerugian negara diperkirakan mencapai sekitar Rp273 juta, kata Kapolres Gumas AKBP Heru Eko Wibowo melalui Kasat Reskrim AKP Faisal Firman Gani saat dihubungi dari Kuala Kurun, Senin (27/10).
"Modusnya adalah dengan mengelola anggaran yang bukan kewenangannya, melakukan mark up alias penggelembungan harga pada laporan pertanggungjawaban (SPJ), membuat bukti SPJ fiktif, serta menggunakan anggaran untuk kepentingan pribadi," sambungnya.
Atas perbuatannya, RM dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan TPK, dengan pidana penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda minimal Rp200 juta dan maksimal Rp1 miliar.
Baca juga: Wabup Gumas apresiasi kepedulian Pangdam kepada siswa Sekolah Rakyat
Baca juga: Legislator berharap masyarakat Gumas terpacu bercocok tanam
Baca juga: Legislator Gunung Mas minta pembinaan olahraga berkesinambungan