Buntok (ANTARA) - DPMD Barito Selatan, Kalimantan Tengah menyatakan peraturan bupati (perbup) tentang kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa, merupakan salah satu upaya penyeragaman pemahaman dan tertib administrasi penyusunan peraturan desa (perdes) terkait hal itu.
"Perbup tersebut sebagai bahan evaluasi guna memastikan kewenangan desa dapat dijalankan dengan baik, transparan dan akuntabel," kata Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Barito Selatan Akhmad Akmal Husain saat membuka sosialisasi terkait hal itu, Buntok, Selasa.
Sebagaimana diketahui bersama, kewenangan desa merupakan kewenangan yang dimiliki desa meliputi kewenangan berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan berskala lokal.
Dikatakannya, Perbup Nomor 34/2019 tentang daftar kewenangan desa berdasarkan hak asal-usul dan kewenangan lokal berskala desa itu, guna menata kewenangan desa sesuai azas rekognisi dan azas subsidiaritas.
"Pelaksanaan sosialisasi yang dilaksanakan ini sesuai amanat pasal 7 perbup tersebut," jelasnya.
Baca juga: DPRD Barsel sampaikan informasi terkait pemangkasan APBD 2026 saat reses
Menurut dia sosialisasi yang dilaksanakan ini untuk memastikan setiap desa memiliki pedoman jelas dan seragam terkait penyusunan peraturan desa.
"Tujuan kegiatan ini dilaksanakan agar penyusunan perdes bisa tertib, transparan, dan akuntabel. Dengan begitu, tata kelola pemerintahan desa bisa berjalan lebih baik dan berpihak pada masyarakat," tambahnya.
Dalam kegiatan ini, pihaknya menghadirkan narasumber dari Bagian Hukum Setda Barsel Johanes serta perwakilan Program Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa (P3MD) Kalimantan Tengah.
"Sosialisasi yang berlangsung selama satu hari penuh ini diharap menjadi sarana pembelajaran bagi para aparatur desa, agar mampu menyusun dan melaksanakan peraturan desa sesuai dengan aturan yang berlaku," demikian Akmal Akhmad Husain.
Acara sosialisasi pembentukan dan pelaksanaan peraturan desa tersebut dihadiri camat, kepala desa dan sejumlah aparatur desa di enam kecamatan wilayah setempat.
Baca juga: Pemkab segera bentuk satgas tangani maraknya penambangan emas tanpa izin di Barsel
Baca juga: Legislator Barsel minta penyaluran pupuk bersubsidi untuk petani dipermudah
Baca juga: DPRD Barito Selatan fokus bahas APBD 2026