Sukamara (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Sukamara, Kalimantan Tengah melalui Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (Diskeptan) melaksanakan program pemerintah pusat berupa Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Desa Sungai Pasir, Kecamatan Lunci.
"Anggaran program CSR tersebut telah dimasukkan dalam RPATA pada akhir 2025," kata Kepala Diskeptan Sukamara Dwi Harsini, Sabtu.
Berdasarkan hasil Survey, Investigasi, dan Desain (SID), total luasan yang direncanakan mencapai 954 hektare yang tersebar di tiga wilayah, yakni Desa Sungai Pasir, Desa Pulau Nibung, dan Desa Sungai Baru.
“Namun saat ini kita baru memulai untuk Desa Sungai Pasir dengan SID seluas 339 hektare. Pelaksanaannya dilakukan secara swakelola bersama TNI AD dengan pihak ketiga,” ujar Dwi.
Ia menjelaskan, karena anggaran dimasukkan dalam skema RPATA, maka waktu pelaksanaan pekerjaan dibatasi selama 90 hari, terhitung sejak awal Januari dan berakhir pada 30 Maret 2026. Dengan keterbatasan waktu tersebut, pelaksanaan tahap awal difokuskan di Desa Sungai Pasir.
Baca juga: Kejari Sukamara soroti risiko hukum dan pencegahan korupsi BPR
Dwi menyampaikan, TNI telah menyatakan kesanggupan melaksanakan pembukaan dan pengolahan lahan di wilayah tersebut. Meski demikian, perkembangan pekerjaan saat ini masih tergolong tahap awal.
“Hingga kini, sekitar empat hektare lahan telah dilakukan pembersihan (land clearing) dan perataan lahan (land leveling). Proses pengelolaan masih berjalan secara bertahap,” jelasnya.
Untuk mendukung percepatan pekerjaan, delapan unit alat berat disiapkan. Namun baru empat unit yang dapat beroperasi di lapangan, sementara empat unit lainnya masih mengalami kendala teknis.
“Total alat berat sebenarnya ada delapan unit, namun yang bisa bekerja baru empat unit. Empat lainnya masih mengalami gangguan dan belum bisa diturunkan ke lokasi,” ungkap Dwi.
Ia berharap dalam rentang waktu yang tersedia, target SID seluas 339 hektare dapat tercapai hingga akhir Maret mendatang. Karena menggunakan skema swakelola tanpa kontrak dan tanpa sistem termin pembayaran, realisasi anggaran disesuaikan dengan perkembangan pekerjaan di lapangan.
Artinya luasan lahan yang berhasil dibuka dan dikelola hingga batas waktu yang ditentukan, maka itulah yang nantinya akan ditanami sekaligus menjadi dasar pembayaran.
Ke depan, apabila program CSR masih dilanjutkan, pemerintah daerah kembali mengajukan ke pemerintah pusat untuk pengembangan lanjutan dengan harapan target SID seluas 954 hektare di tiga desa dapat terealisasi sepenuhnya.
Pengembangan lahan pertanian di Sungai Pasir diharap menjadi proyek percontohan (pilot project) bagi penguatan sektor pertanian di Sukamara, sekaligus mendorong peningkatan produktivitas dan kesejahteraan petani setempat.
Baca juga: Pemkab Sukamara perluas akses air bersih ke wilayah pesisir
Baca juga: Sekolah Rakyat tahap ketiga di Sukamara mulai dibangun Oktober 2026
Baca juga: Sudah 85 hektare lahan terbakar di Sukamara