Jakarta (ANTARA) - Dokter anak ahli tumbuh kembang pediatri sosial Prof.Dr.dr. Rini Sekartini, Sp.A, Subsp.TKPS(K) menyampaikan bahwa paparan gawai secara berlebihan dapat mempengaruhi kemampuan berbicara dan bersosialisasi pada anak usia balita.Rini Sekartini, Sp.A, Subsp.T.K.P.S(K) menyampaikan bahwa paparan gawai secara berlebihan dapat mempengaruhi kemampuan berbicara dan bersosialisasi pada anak usia balita.

Menurut Guru Besar Tumbuh Kembang dan Pediatri Sosial Departemen Ilmu Kesehatan Anak Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia itu, dalam praktik klinis masalah kemampuan berbicara dan bersosialisasi sering ditemukan pada anak-anak dengan paparan gawai berlebihan sejak usia dini.

“Yang sering terjadi adalah keterlambatan bicara dan kesulitan sosialisasi dengan teman sebaya,” kata dokter yang tergabung dalam Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) itu saat dihubungi ANTARA pada Senin.IDAI) itu saat dihubungi ANTARA pada Senin.

Ia menjelaskan bahwa fase yang penting dalam perkembangan kemampuan berkomunikasi dan berinteraksi sosial terjadi pada usia balita.

Pada fase ini, anak-anak membutuhkan stimulasi berupa komunikasi dua arah yang intens dengan orang tua dan orang-orang di lingkungan sekitarnya.

Kebutuhan stimulasi tersebut tidak dapat terpenuhi jika anak-anak dibiarkan lebih banyak bermain menggunakan gawai.

“Tidak ada stimulasi dua arah dengan penggunaan gawai. Anak hanya mengulang yang didengar, suara atau kata-katanya,” kata Prof Rini.Rini.

Ia menjelaskan bahwa anak-anak yang lebih banyak bermain menggunakan gawai akan lebih banyak meniru tanpa memahami konteks komunikasi, sehingga kemampuan berbahasa mereka tidak berkembang secara optimal.

Jika berlangsung dalam jangka waktu lama, maka kondisi tersebut dapat mempengaruhi aspek perkembangan anak yang lain seperti kemampuan bersosialisasi dan belajar.

"Ya bisa," kata Prof. Rini.Rini.

IDAI mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.IDAI mendukung penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak atau PP Tunas.

Pemerintah telah menerbitkan peraturan turunan PP Tunas untuk membatasi anak-anak berusia di bawah 16 tahun mengakses platform digital berisiko tinggi.

Menurut peraturan yang diterapkan secara bertahap mulai 28 Maret 2026 itu, akun milik anak berusia di bawah 16 tahun di platform digital yang dinilai berisiko tinggi seperti YouTube, TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox harus diaktifkan.TikTok, Facebook, Instagram, Thread, X, Bigolive, dan Roblox harus dinonaktifkan.

Pemerintah membatasi akses anak ke platform digital yang berisiko tinggi guna melindungi anak dari dampak negatif paparan konten dan interaksi digital yang tidak sesuai dengan usia dan tahapan perkembangan mereka.