Puruk Cahu (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Murung Raya (Mura), Kalimantan Tengah menyatakan tetap mempertahankan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) meski porsi belanja pegawai lebih dari 30 persen dari APBD 2026 yang mengalami pengurangan dana transfer dari pusat ke daerah.

“Untuk Kabupaten Murung Raya hanya 32 koma sekian persen belanja pegawainya atau lebihnya dua persen saja, sesuai Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan daerah yang mengatur batas maksimal belanja pegawai daerah hanya 30 persen dari struktur APBD,” kata Wakil Bupati Murung Raya Rahmanto di Puruk Cahu, Rabu.

Sejauh ini menurut Rahmanto dirinya bersama dengan Bupati Murung Raya akan terus melaksanakan apa yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, provinsi dan daerah, terutama kebijakan yang telah dinaungi ketentuan perundang-undangan.

”Terhadap para PPPK kami tegaskan agar jangan khawatir yang berlebihan, karena pemerintah daerah terus menjaga ritme agar belanja pegawai tidak lebih dari 32 persen,” tambahnya.

Selain itu Rahmanto menegaskan saat ini formulasi anggaran Murung Raya masih cukup dan apabila melakukan penghematan pun tidak banyak hanya sekitar dua persen saja, berbeda dengan daerah lain yang anggaran belanja pegawainya besar.

Baca juga: Murung Raya siap selenggarakan MTQ Korpri tingkat provinsi 23-28 Juni 2026

Rahmanto juga mengatakan agar PPPK tidak terganggu dengan isu dirumahkan karena pengangkatan PPPK diatur melalui ketentuan undang-undang ASN, dan tentu untuk membatalkan atau memberhentikan PPPK harus berdasarkan undang-undang, tidak boleh sepihak dari pemerintah daerah.

Dijelaskan Rahmanto undang-undang ASN tentang kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemerintah daerah di Indonesia. Pemerintah pusat memberi tenggat waktu penyelarasan tidak lebih dari lima tahun sejak undang-undang itu ditetapkan atau paling lambat 2027.

”Belanja pegawai masih ringan hanya 32 persen sekian, andai kata pun kita lakukan penghematan kita pikir tidak banyak, hanya hemat sekitar dua persen saja dan tinggal bagaimana kita memposisikan belanja pegawai kita ini agar bisa menjadi 30 persen,” jelasnya.

Terakhir Rahmanto meminta agar para PPPK untuk tetap fokus bekerja bersama pemerintah daerah, agar apa yang menjadi target visi misi kepala dan wakil kepala daerah dalam empat tahun yang akan datang bisa tercapai, yaitu menuju Murung Raya Hebat Semakin Maju Semakin Sejahtera.

Baca juga: Ketua DPRD Murung Raya minta Musrenbang RKPD prioritaskan pembangunan infrastruktur

Baca juga: Idul Fitri berbeda, DPRD Murung Raya ajak masyarakat jaga ukhuwah