Kuala Kapuas (ANTARA) - Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah menyatakan dukungannya terhadap perubahan status Mushalla Nurul Hidayah yang berlokasi di Jalan Barito Kuala menjadi Masjid Nurul Hidayah.

“Harapan kami adalah agar kepada seluruh masyarakat yang ada di sekitar Jalan Barito ini, dapat menjaga dan meningkatkan kerukunan umat beragama. Dan ini adalah hal yang kami inginkan agar daerah kita ini membangun bisa dengan baik,” kata Ketua FKUB Kapuas, Ali Damrah di Kuala Kapuas, Jumat.

Hal itu disampaikannya, setelah menghadiri rapat pengurus Mushalla Nurul Hidayah, dalam rangka meningkatkan perubahan status dari mushalla menjadi masjid.

Dukungan ini diberikan setelah melalui proses verifikasi dan penilaian yang menunjukkan bahwa bangunan serta fungsi tempat ibadah tersebut telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan.

Perubahan status dari mushalla menjadi masjid bukan sekadar perubahan nama, melainkan mencerminkan peningkatan peran dan kapasitas dalam melayani kebutuhan umat.

Mushalla umumnya digunakan untuk kegiatan ibadah berskala kecil, sementara masjid memiliki fungsi yang lebih luas, termasuk penyelenggaraan shalat Jumat, kegiatan keagamaan, pendidikan, serta aktivitas sosial kemasyarakatan lainnya.

FKUB Kapuas menilai bahwa Mushalla Nurul Hidayah telah berkembang pesat, baik dari segi jumlah jamaah, fasilitas, maupun kegiatan yang diselenggarakan. Selain itu, dukungan masyarakat sekitar juga menjadi faktor penting dalam proses pengajuan perubahan status ini.

Baca juga: Fazzio Kartini Day di sekolah Kalsel hingga Kalteng, seru dan inspiratif

Kehadiran tempat ibadah yang representatif diharapkan mampu memperkuat kerukunan dan meningkatkan kualitas kehidupan beragama di lingkungan tersebut.

Sementara itu, Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kapuas, Hasbullah mengatakan, pihaknya menyambut baik perubahan status dari mushalla menjadi Masjid Nurul Hidayah ini.

“Kami dari Kemenag siap membantu perubahan status ini apa yang menjadi harapan masyarakat,” katanya.

Hasbullah menjelaskan, untuk persyaratan perubahan status dari mushalla menjadi masjid sendiri diantaranya, mendapatkan rekomendasi dari Pengurus Majelis Ulama Indonesia (MUI), kecamatan atau lurah, Dewan Masjid Indonesia (DMI) dan selanjutnya diajukan ke Kemenag untuk mendapatkan persetujuan.

“Jadi semua harus memenuhi persyaratan itu, dan kami tentunya siap membantu,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Ketua Pengurus Mushalla Nurul Hidayah, Haris Fadilah, menyampaikan terima kasih atas dukungan berbagai pihak yang telah mendukung perubahan status ini.

“Sekali lagi kami ucapkan terima kasih kepada FKUB dan juga yang telah hadir memenuhi undangan kami ini dalam rangka meningkatkan status langgar menjadi masjid,” demikian Haris.

Baca juga: Pemkab Kapuas susun laporan kerja ASN, optimalkan WFH dan WFO

Baca juga: Legislator Kapuas ajak perempuan jadikan Hari Kartini momentum pengembangan diri

Baca juga: Wabup ajak umat Kristiani di Kapuas terus perkuat kebersamaan