Kuala Kapuas (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, melalui Dinas Perumahan Rakyat, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (Disperkimtan) setempat, melakukan penyusunan regulasi Rancangan Peraturan Bupati (Perbup) tentang pengelolaan New Side Development (NSD) dan rumah susun (rusun).

“Rancangan Peraturan Bupati ini, diharapkan dapat menjadi landasan hukum yang jelas dalam pengelolaan NSD dan rusun, sehingga pelaksanaannya di lapangan tidak menimbulkan permasalahan, baik dari sisi administrasi maupun pemanfaatannya,” ujar Staf Ahli Bupati bidang Ekonomi, Keuangan dan Pembangunan (EKP) Setda Kapuas, Septedy, Kamis.

Septedy menekankan pentingnya penyusunan regulasi yang komprehensif dan aplikatif guna menjamin pengelolaan NSD dan rusun yang tertib, transparan, serta berkeadilan bagi masyarakat.

Ia juga menambahkan bahwa regulasi yang disusun harus mengakomodasi berbagai aspek, mulai dari mekanisme penghunian, pengawasan, hingga sanksi, agar pengelolaan aset daerah tersebut dapat berjalan optimal dan tepat sasaran.

Baca juga: TP Posyandu Kapuas tinjau RTLH pacu akselerasi layanan enam SPM

Melalui rapat ini, diharapkan terbangun kesamaan persepsi antar perangkat daerah terkait, sehingga proses penyusunan Rancangan Perbup dapat segera dirampungkan dan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Sementara itu, rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Kantor Bupati Kapuas, dihadiri Kepala Disperkimtan Kapuas, Yan Hendri Ale, mewakili Sekretaris Daerah (Sekda) Kapuas, serta sejumlah instansi terkait dan tamu undangan.

Sebelumnya, Pemkab Kapuas telah melakukan tindak lanjut hasil pendaftaran ulang penghuni NSD dan Rusun ang bertujuan untuk mengevaluasi hasil pendaftaran ulang sekaligus merumuskan langkah strategis dalam penataan hunian yang lebih tertib dan tepat sasaran.

Berdasarkan hasil rapat yang tertuang dalam berita acara, Pemkab Kapuas melalui Disperkimtan akan segera menyusun regulasi berupa Raperbup tentang pengelolaan NSD dan Rusun. Penyusunan regulasi ini direncanakan melibatkan Kejaksaan Negeri Kapuas serta perangkat daerah terkait guna memastikan aspek hukum dan tata kelola berjalan optimal.

Baca juga: Legislator Kapuas apresiasi perbaikan jalan menuju Jembatan Sei Hyang

Baca juga: Pemkab Kapuas apresiasi Ekspedisi Rupiah BI jangkau wilayah terpencil

Baca juga: Pemkab Kapuas data ulang hunian NSD dan rumah susun