Puruk Cahu (ANTARA) - Wakil Bupati Murung Raya, Kalimantan Tengah, Rahmanto Muhidin mengapresiasi dukungan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Islam Negeri (UIN) Palangka Raya bekerja sama dengan Bank Indonesia Provinsi Kalteng dalam memberikan pelatihan dan pendampingan sertifikasi halal gratis bagi 42 pelaku usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) setempat.

”Kegiatan ini merupakan langkah yang sangat strategis dan tepat untuk mendorong peningkatan daya saing UMKM di Murung Raya,” kata Rahmanto pada kegiatan yang dirangkai dengan monitoring peningkatan ekonomi pelaku usaha pemula di Aula Setda Gedung B di Puruk Cahu, Senin (4/5).

Menurut Rahmanto, program yang dibawa oleh pihak LPPM UIN Palangka Raya bersama Bank Indonesia Kalteng itu disinergikan dengan program Usaha Peningkatan Pendapatan Keluarga Akseptor (UPPKA) naik kelas yang dimiliki Pemkab Murung Raya di Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3APPKB).

Melalui kegiatan itu dia juga mengharapkan peserta dapat memperoleh pemahaman yang komprehensif mengenai prosesi sertifikasi halal, mulai dari persyaratan, prosedur, hingga implementasinya dalam usaha sehari-hari.

Baca juga: DPRD Murung Raya ikut deklarasikan SPMB berkeadilan dan tanpa diskriminasi

Dalam kesempatan itu Rahmanto mengaku Pemkab Murung Raya sangat mendukung kegiatan tersebut. Kegiatan ini sesuai dengan kebijakan pemerintah daerah saat ini yang tengah melakukan pengembangan UMKM melalui berbagai program yang berpihak kepada pelaku usaha kecil.

”Pemerintah daerah percaya UMKM adalah tulang punggung perekonomian daerah yang mampu menciptakan lapangan pekerjaan. Berangkat dari kepercayaan itu juga sejak 2025 lalu Pemkab Murung Raya memberikan bantuan dana untuk modal usaha para pelaku usaha kecil,” kata Rahmanto.

Sementara itu Ketua Lembaga Pemeriksaan Halal (LPH) UIN Palangka Raya, Jumrodah mengatakan bagi pelaku usaha, untuk mendapatkan sertifikasi halal bersifat wajib untuk didapatkan karena sesuai dengan Undang-Undang Nomor 3 tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal.

”Yang mana tujuan dari sertifikasi halal ini adalah untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan meningkatkan daya saing usaha, terutama bagi para pemula,” kata Jumrodah pada kegiatan yang dihadiri Wakil Ketua I DPRD Murung Raya Dina Maulidah, beberapa kepala OPD serta undangan lainnya.

Baca juga: Pemkab Mura jadikan peringatan Hardiknas dorong kesejahteraan guru

Baca juga: DPRD apresiasi Pemkab Murung Raya fasilitasi keberangkatan jamaah calon haji

Baca juga: Calon haji termuda Murung Raya berusia 18 tahun dan tertua 69 tahun