Kuala Kapuas (ANTARA) - Bupati Kapuas, Kalimantan Tengah Wiyatno melantik dan mengukuhkan Damang Kecamatan Pulau Petak bertempat di ruang rapat rumah jabatan bupati di Kuala Kapuas, Senin.
“Pelantikan dan pengukuhan damang ini bagian dari upaya pemerintah daerah dalam memperkuat kelembagaan adat, serta menjaga nilai-nilai budaya dan kearifan lokal di Kapuas,” kata Wiyatno usai melantik.
Wiyatno dalam arahannya juga berharap kepengurusan Dewan Adat Dayak (DAD) Kapuas ke depan semakin mampu menjadi wadah pemersatu, menjaga martabat adat dan budaya, serta menjadi mitra strategis pemerintah dalam menjaga keharmonisan, kearifan lokal dan nilai-nilai budaya.
Dia mengatakan pengambilan sumpah/janji damang merupakan suatu keharusan bagi setiap pemegang jabatan damang sebelum melaksanakan tugasnya, sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 3 Tahun 2015 tentang Kelembagaan Adat Dayak di Kapuas.
Menurutnya, kedudukan, tugas dan fungsi damang memegang peranan penting dalam pelestarian serta penegakan budaya melalui pelaksanaan fungsi pemberdayaan, pelestarian dan pengembangan adat istiadat serta kelembagaan hukum adat.
“Untuk itu saya mengajak seluruh elemen masyarakat terus menjaga dan memelihara kerukunan, saling menghormati antar suku, adat, budaya dan agama dengan tetap berpegang teguh pada nilai-nilai Pancasila, semangat kebhinekaan serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),” jelasnya.
Baca juga: Wabup Kapuas apresiasi Musda XI Partai Golkar wujudkan kepengurusan solid
Kabupaten Kapuas adalah daerah yang kaya keberagaman. Oleh karenanya para damang dan kelembagaan adat memiliki peran strategis, sebagai penjaga keharmonisan dan teladan dalam menjaga persatuan serta kedamaian di tengah masyarakat.
Selain itu, bupati berharap para damang, DAD dan seluruh kelembagaan adat Dayak dapat terus mendukung dan bekerja sama dalam menyukseskan program pembangunan dan program strategis Pemkab Kapuas, baik di tingkat desa, kecamatan maupun kabupaten.
Kemudian, Wiyatno juga meminta seluruh perangkat daerah, camat, lurah, kepala desa, pihak swasta maupun penyelenggara kegiatan berkoordinasi dan melibatkan damang serta kelembagaan adat dalam setiap penyambutan tamu maupun kegiatan adat lainnya.
“Hal ini penting sebagai bentuk penghormatan terhadap kearifan lokal, menjaga kesakralan adat istiadat serta memperkuat identitas dan martabat budaya di Kapuas,” tegasnya.
Sementara itu, Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kapuas Fery Noah menyampaikan pelaksanaan pengambilan sumpah/janji, pelantikan dan pengukuhan Damang Kecamatan Pulau Petak masa bakti 2026–2032, dimaksudkan sebagai bentuk pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait kelembagaan adat Dayak di Kapuas.
“Sekaligus sebagai upaya penguatan eksistensi, fungsi dan peran damang dalam penyelenggaraan kehidupan masyarakat adat yang harmonis, tertib dan berkeadilan,” ujarnya.
Selain itu, kegiatan tersebut juga menjadi momentum pengesahan secara resmi kepemimpinan damang hasil pemilihan masyarakat adat, agar dapat menjalankan tugas, kewenangan, hak dan kewajiban sesuai ketentuan berlaku.
Baca juga: Wabup Kapuas ajak masyarakat perkuat ketahanan pangan keluarga
Baca juga: Wisatawan Amerika dikenalkan budaya dan wisata Pulau Kupang
Baca juga: DPRD Kapuas perjuangkan pembangunan jembatan di Kapuas Tengah