Rasyid Rajasa masih mual dan muntah

Sabtu, 5 Januari 2013 17:09 WIB

Jakarta (ANTARA News) - Tim dokter Rumah Sakit Pusat Pertamina (RSPP) menyatakan kondisi fisik dan psikis M Rasyid Amrullah Rajasa--putra bungsu Menko Perekonomian Hatta Rajasa--masih mengalami mual, muntah, dan pusing sehingga belum bisa menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya.

"Tim dokter Rasyid ingin mengembalikan ke Polda Metro Jaya untuk menjalani proses hukum, namun kondisi pasien belum mengizinkan," kata salah satu tim dokter yang menangani Rasyid, Abdul Haris di Jakarta, Sabtu.

Haris mengatakan kondisi fisik dan psikis Rasyid belum pulih sehingga khawatir tidak akan maksimal menjalani pemeriksaan dari pihak kepolisian.

Tim dokter yang menangani Rasyid menegaskan tidak berniat menghalangi proses hukum dan akan menyerahkan resume medis sementara kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Sementara itu, tim dokter lainnya, Endah Ronowulan menuturkan pihak keluarga Rasyid meminta segera menyerahkan pasien kepada Polda Metro Jaya, namun perkembangan kondisi fisik Rasyid tidak dapat dipaksakan.

"Pasien (Rasyid) mengalami gangguan makan, sulit tidur, getaran pada bagian tertentu seperti tengkuk, tangan, dan punggung," ujar Endah.

Bapak Rasyid yang juga Menteri Koordinator Perekonomian, Hatta Rajasa menyatakan pihaknya meminta tim dokter di RSPP segera mengantarkan putranya ke Polda Metro Jaya, agar dapat mengikuti proses hukum.

"Karena kami patuh hukum untuk ikut proses hukum, namun dokter belum mengizinkan pada hari (Sabtu) ini," tutur Hatta.

Hatta mengharapkan putra bungsunya segera pulih, agar secepatnya mengikuti proses hukum kecelakaan.

Sebelumnya, Rasyid yang mengendarai mobil merk BMW X5 bernomor polisi B-272-HR menabrak bagian belakang mobil "Luxio" bernomor polisi F-1622-CY di Tol Jagorawi arah selatan KM 3.500, Selasa (1/1) sekitar 05.45 WIB.

Akibat kecelakaan tersebut, lima orang terpental dari mobil yang dikendarai Frans Joner Sirait (37) hingga menewaskan Harun (57) dan M Raihan (14 bulan).

Rasyid dikenakan Pasal 283 juncto Pasal 287 ayat (5) dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalulintas yang ancaman hukumannya lebih dari lima tahun penjara.
(T014)

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Zulkifli Hasan Terpilih Jadi Ketua Umum PAN

02 March 2015 9:33 Wib, 2015

Hatta Rajasa Hadiri Silaturahmi KMP Di Pekanbaru

16 October 2014 12:58 Wib, 2014

Hatta Rajasa Blusukan Ke Pasar Tambun

07 June 2014 14:06 Wib, 2014

Hatta Rajasa Hadiri Deklarasi Tim Kampanye Bali

06 June 2014 11:02 Wib, 2014

Hatta Rajasa Penuhi Panggilan Bawaslu

05 June 2014 14:24 Wib, 2014
Terpopuler

West Ham tekuk tuan rumah Newcastle

Olahraga - 26 November 2024 15:56 Wib

Usai mencoblos di TPS, begini harapan peserta Pilkada Kapuas

Kabar Daerah - 27 November 2024 16:12 Wib

Dishub Kobar periksa kelaikan angkutan umum jelang Natal dan Tahun Baru

Kabar Daerah - 28 November 2024 7:46 Wib

Kylian Mbappe alami krisis kepercayaan diri

Olahraga - 28 November 2024 20:13 Wib

Imigrasi Palangka Raya raih penghargaan di anugerah Humas Imigrasi

Kabar Daerah - 29 November 2024 16:54 Wib