Sunat perempuan-"female genital mutilation" berbeda

Kamis, 31 Januari 2013 11:01 WIB

Semarang (ANTARA News) - Menteri Kesehatan Nafsiah Mboi mengatakan sunat perempuan yang menjadi anjuran agama dengan "female genital mutilation" yang menjadi tradisi yang berlaku di beberapa negara Afrika berbeda.

"Yang dilarang dengan Surat Edaran (SE) Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat waktu itu adalah apa yang disebut dalam bahasa Inggris sebagai `female genital mutilation` (FGM)," katanya di Semarang, Rabu.

Hal itu diungkapkannya usai Rapat Kerja Kesehatan Daerah Jawa Tengah bertema "Konsolidasi Percepatan Pencapaian Target Pembangunan Kesehatan dan MDG`s" yang berlangsung di Semarang.

Sunat perempuan sebelumnya pernah dilarang melalui SE Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat, Departemen Kesehatan, Nomor HK 00.07.1.31047a, tertanggal 20 April 2006 tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan.

Pada tahun 2008, MUI mengeluarkan fatwa yang membolehkan sunat perempuan dan Kementerian Kesehatan, kemudian menerbitkan peraturan menteri yang membolehkan sunat perempuan, asalkan sesuai dengan standar kesehatan dan agama.

Larangan praktik FGM, kata dia, sebenarnya dikeluarkan WHO (World Health Organization) karena melihat bukti-bukti praktik FGM, terutama di beberapa negara Afrika, kemudian disepakati dalam World Health Assembly.

"Aturan itu di Indonesia kemudian diterjemahkan sebagai sunat perempuan. Sebenarnya, itu (FGM, red.) bukan sunat perempuan dari sisi agama sebagaimana yang disampaikan Majelis Ulama Indonesia (MUI)," katanya.

Ia menjelaskan bahwa FGM yang menjadi kebiasaan yang dilakukan masyarakat di beberapa negara Afrika sebenarnya merupakan perusakan alat kelamin anak perempuan dengan tujuan mencegah hubungan seks sebelum menikah.

"Kalaupun ternyata melakukan hubungan seksual sebelum menikah, si perempuan yang sudah melakukan FGM tidak akan menikmati. Ini kan tidak ada kaitannya dengan agama, berbeda dengan sunat perempuan," katanya.

Sunat perempuan dalam agama sebagaimana yang disampaikan MUI, kata Nafsiah, lebih seperti "goresan" yang kemudian diatur Permenkes keluaran 2010, bukan "mutilation" atau perusakan alat kelamin perempuan seperti FGM.

(KR-ZLS/D007)

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024

Terkait

Ratusan pelajar di Kapuas diberi pamahaman kesehatan jiwa dan bahaya napza

6 jam lalu

Manfaat jalan 7.000 langkah setiap hari bagi kesehatan mental

18 December 2024 9:34 Wib

Ini syarat dan cara dapatkan BPJS kesehatan PBI gratis

17 December 2024 17:08 Wib

Dinkes Pulang Pisau perkuat layanan kesehatan di daerah darurat bencana

17 December 2024 13:00 Wib

Jumlah dokter di Kotim belum capai 50 persen dari kebutuhan

15 December 2024 21:01 Wib
Terpopuler

APBN 2025 terbanyak di Pusat, Teras Narang sebut kepala daerah dituntut inovatif

Kabar Daerah - 14 December 2024 18:23 Wib

Disarpustaka Kapuas sambut siswa SD Islam Azza dalam kegiatan literasi

Kabar Daerah - 17 December 2024 10:52 Wib

Waket DPRD Bartim jadi dewan pakar Pemuda Katolik Pusat

Kabar Daerah - 18 December 2024 12:17 Wib

DPUPR Perkim: Proyek peningkatan jalan lingkar timur berlanjut 2025

Kabar Daerah - 15 December 2024 6:52 Wib

DPRD Palangka Raya sepakat bahas raperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan

Kabar Daerah - 17 December 2024 11:56 Wib