Muara Teweh, 19/2 (ANTARA)- Potensi bahan galian tambang batu gamping (batu belah) yang tersebar di wilayah Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah belum dilirik investor.

"Padahal deposit batu gamping di daerah ini dinilai lebih ekonomis setelah batu bara untuk investasi," kata Kepala Bidang Pertambangan pada Dinas Pertambangan dan Energi Barito Utara (Barut), Arson di Muara Teweh, Selasa.

Menurut Arson, saat ini potensi batu gamping tersebar di empat kecamatan itu hanya diusahakan warga masyarakat pemegang surat izin pertambangan daerah (SIPD) atau luas lahan hanya sekitar satu hektare per izinnya yang jumlah mencapai puluhan izin.

Aktivitas warga itu, kata dia, masih terkonsentrasi di sekitar kota Muara Teweh untuk kegiatan pembangunan baik proyek pemerintah maupun masyarakat lainnya, namun kalau batu gampingnya berbentuk goa dimanfaatkan warga sebagai sarang burung walet.

Padahal potensi itu tersebar di Kecamatan Teweh Tengah di Desa Lemo, Ipu dan Malawaken, Kecamatan Gunung Timang ada di Desa Tongka dan Batu Raya, Kecamatan Teweh Timur di Desa Benangin, mampuak dan Liju,di Kecamatan Gunung Purei tersebar di Desa Lampeong, Paya, Linon Besi dan Tambaba.

"Namun sayang potensi batu gamping itu belum teridentifikasi dan terdata secara baik terutama kualitas maupun kuantitas karena daerah ini," jelasnya.

Dia mengatakan, potensi yang ada sekarang hanya diperoleh melalui data-data dari pemerintah Provinsi Kalteng, setelah otonomi daerah yang perizinannya diserahkan ke kabupaten, namun datanya kurang lengkap.

Selain itu, kata dia, data tersebut hanya diperoleh apabila ada kegiatan investor yang melakukan survei tambang batu bara.

"Biasanya petugas kami baru tahu ada potensi bahan mineral itu setelah mendampingi investor survei, namun tidak mengetahui berapa besar depositnya," kata dia.

Pihaknya kini berupaya menyusun data base bahan galian dan potensi tambang lainnya yang penelitiannya dilakukan ahli geologi, sehingga kalau ada pengusaha yang menanamkan investasinya data sudah lengkap.

Menurut dia, saat ini investasi batu gamping berskala besar melalui izin kuasa pertambangan (KP) atau izin usaha pertambangan (IUP) batu gamping hanya satu perusahaan PT Indo Tambangraya seluas 2.003 hektare di wilayah Desa Benangin II Kecamatan Teweh Timur.

"Namun investor yang telah memasuki tahap eksploitasi ini belum melakukan aktivitas karena terbentur perizinan," katanya.

Arson menjelaskan, PT Indo Tambangraya ini rencananya memanfaatkan potensi batu gamping dengan cadangan perkiraan sebesar 44.930.299 BCM (bank cubic meter-potensi belum ditambang) dan deposit setelah ditambang 39.310.578 LCM (loose cubic meter) untuk pembuatan jalan angkutan tambang batu bara.

Jalan tambang itu, katanya, diperuntukan mengangkut tambang batu bara milik PT Bharinto Ekatama pemegang izin perjanjian karya pengusahaan pertambangan batubara (PKP2B) ke wilayah Kalimantan Timur yang dinilai lebih dekat.

Namun kegiatan itu terbentur dengan surat peraturan Gubernur Kalteng dengan Nomor:63 tahun 2006 tentang tata cara pengangkutan dan penjualan bahan galian tambang di wilayah Kalteng.Selain itu peraturan Menteri Kehutanan Nomor:P.14/MenHut-II/2006 tentang pedoman pinjam pakai kawasan hutan.

"Dalam surat peraturan Gubernur Kalteng itu semua kegiatan pertambangan oleh investor dalam mengangkut dan menjual hasil produksi tambang harus melalui wilayah Kalteng, sehingga kegiatan investor ini terhenti untuk sementara," katanya.


(T.K009/B/B008/B008)

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024