Purwokerto (ANTARA
News) - Kejaksaan Negeri Purwokerto, Jawa Tengah, kembali memeriksa
salah seorang pejabat PT Aneka Tambang (Antam) yang diduga terlibat
kasus dugaan korupsi Badan Layanan Umum Universitas Jenderal Soedirman
(Unsoed) Purwokerto.
Saat dikonfirmasi wartawan di Kejari Purwokerto, Kamis, Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Unsoed Sunarwan mengatakan, pejabat yang diperiksa yakni Ibrahim Sulaiman yang menjabat Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam.
"Dia diperiksa sebagai saksi. Kami masih memeriksa keterlibatannya dalam kasus proyek kerja sama Unsoed dengan PT Antam," katanya.
Ibrahim Sulaiman merupakan atasan Suatmadji (Asisstant Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam, red.) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwokerto dalam kasus proyek kerja sama Unsoed dengan PT Antam di Grabag, Kabupaten Purworejo.
Selain Suatmadji, Kejari Purwokerto juga telah menetapkan status tersangka kepada Rektor Unsoed Edy Yuwono dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Unsoed Winarto Hadi.
"Sebelum diperiksa sebagai saki, kami telah meminta yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan," katanya.
Informasi yang dihimpun, Ibrahim Sulaiman diperiksa tim penyidik karena diduga menerima sejumlah uang dari Suatmadji yang mendapat "fee cash back" (bayaran uang kembali, red.) sebesar Rp580 juta atau setara 10 persen dari total nilai proyek Rp5,8 miliar.
Penyerahan uang kepada Ibrahim Sulaiman dilakukan Suatmadji secara tunai sehingga Kejari Purwokerto tidak memiliki alat bukti berupa bukti transfer rekening bank.
Kendati demikian, Kejari Purwokerto memiliki bukti rekaman yang dapat digunakan sebagai pendukung dalam persidangan.
Saat ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan, Ibrahim Sulaiman yang tidak didampingi kuasa hukum itu menolak untuk dikonfirmasi terkait pemeriksaannya.
"Nanti saja. Saya datang sendiri tanpa kuasa hukum," katanya.
Saat dikonfirmasi wartawan di Kejari Purwokerto, Kamis, Ketua Tim Penyidik Kasus Korupsi Unsoed Sunarwan mengatakan, pejabat yang diperiksa yakni Ibrahim Sulaiman yang menjabat Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam.
"Dia diperiksa sebagai saksi. Kami masih memeriksa keterlibatannya dalam kasus proyek kerja sama Unsoed dengan PT Antam," katanya.
Ibrahim Sulaiman merupakan atasan Suatmadji (Asisstant Senior Manager CSR Post-Mining PT Antam, red.) yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Purwokerto dalam kasus proyek kerja sama Unsoed dengan PT Antam di Grabag, Kabupaten Purworejo.
Selain Suatmadji, Kejari Purwokerto juga telah menetapkan status tersangka kepada Rektor Unsoed Edy Yuwono dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Percetakan Unsoed Winarto Hadi.
"Sebelum diperiksa sebagai saki, kami telah meminta yang bersangkutan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan," katanya.
Informasi yang dihimpun, Ibrahim Sulaiman diperiksa tim penyidik karena diduga menerima sejumlah uang dari Suatmadji yang mendapat "fee cash back" (bayaran uang kembali, red.) sebesar Rp580 juta atau setara 10 persen dari total nilai proyek Rp5,8 miliar.
Penyerahan uang kepada Ibrahim Sulaiman dilakukan Suatmadji secara tunai sehingga Kejari Purwokerto tidak memiliki alat bukti berupa bukti transfer rekening bank.
Kendati demikian, Kejari Purwokerto memiliki bukti rekaman yang dapat digunakan sebagai pendukung dalam persidangan.
Saat ditemui wartawan di sela-sela pemeriksaan, Ibrahim Sulaiman yang tidak didampingi kuasa hukum itu menolak untuk dikonfirmasi terkait pemeriksaannya.
"Nanti saja. Saya datang sendiri tanpa kuasa hukum," katanya.