Jakarta (ANTARA News) - Setelah lama menjadi polemik di berbagai media massa dan infotainment, akhirnya artis seksi Julia Perez ditahan Kejaksaan Agung, Senin malam. Sejak beberapa lama lalu, artis yang biasa dipanggil Jupe ini masuk Daftar Pencarian Orang Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Arimuladi, di Jakarta, Senin malam, mengonfirmasi Jupe atau Yuli Rahmawati itu telah ditahan Tim Kejaksaan Agung.

"Julia Perez ditahan di Raffles Hills Cluster Spring Land Blok T11 Nomor 14 Cibubur, Jakarta Timur, pukul 21.45 WIB," katanya.

Jupe harus menghadapi tim dari Kejaksaan Agung itu terkait tindak penganiayaan terhadap koleganya sesama artis, Dewi Persik, dengan vonis kurungan tiga bulan penjara.

"Julia Perez divonis tiga bulan penjara," kata Arimuladi. 

Sebelumnya, dengan tampil mengenakan blazer hitam menutup kemeja putih, Jupe sempat mengusap air mata usai pembacaan putusan vonis atas dirinya di Pengadilan Jakarta Timur, Jakarta, Selasa (11/10). 

Dia dijatuhi vonis tiga bulan penjara dengan masa percobaan enam bulan atas kasus penganiayaan terhadap rekan seprofesinya di film Arwah Goyang Karawang, Dewi Persik, pada saat syuting film itu pada akhir 2010 lalu.

Pewarta :
Editor : Ronny
Copyright © ANTARA 2024