Batam, Kepulauan
Riau (ANTARA News) - Asosiasi Pengusaha Indonesia Kepulauan Riau
mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara terkait
Upah Minimum Kota Batam.
"Kami mengajukan banding karena menganggap putusan PTUN itu aneh," kata Ketua Apindo Kepulauan Riau, Cahya, di Batam, Senin.
PTUN Tanjungpinang sebelumnya menolak gugatan Apindo Kepulauan Riau dan Kadin Batam yang keberatan penetapan UMK Batam oleh Gubernur Kepri senilai Rp2,04 juta.
"Jika kami tidak mengajukan banding, dikhawatirkan akan terus seperti itu, PTUN menolak gugatan atas alasan yang aneh," kata dia.
PTUN Tanjungpinang memutuskan tidak menerima gugatan Apindo dan Kadin Batam karena menganggap PTUN tidak berwenang mengadili SK Gubernur, bukan karena materi gugatan Apindo dan Kadin Batam.
"Kan lucu kalau begitu. Di mana-mana di Indonesia, yang memutuskan gugatan UMK itu PTUN, bukan pengadilan negeri," kata dia.
Majelis Hakim PTUN, Kamer Togatorop, dalam putusannya mengatakan syarat gugatan tidak bisa diproses.
"Pada pasal 1 butir 9 UU Nomor 51/ 2009 dijelaskan salah satu syarat gugatan bisa diproses adalah jika bersifat individual. Sementara Keputusan Gubernur Kepri bersifat absolut dan umum," kata Togatorop.
"Kami mengajukan banding karena menganggap putusan PTUN itu aneh," kata Ketua Apindo Kepulauan Riau, Cahya, di Batam, Senin.
PTUN Tanjungpinang sebelumnya menolak gugatan Apindo Kepulauan Riau dan Kadin Batam yang keberatan penetapan UMK Batam oleh Gubernur Kepri senilai Rp2,04 juta.
"Jika kami tidak mengajukan banding, dikhawatirkan akan terus seperti itu, PTUN menolak gugatan atas alasan yang aneh," kata dia.
PTUN Tanjungpinang memutuskan tidak menerima gugatan Apindo dan Kadin Batam karena menganggap PTUN tidak berwenang mengadili SK Gubernur, bukan karena materi gugatan Apindo dan Kadin Batam.
"Kan lucu kalau begitu. Di mana-mana di Indonesia, yang memutuskan gugatan UMK itu PTUN, bukan pengadilan negeri," kata dia.
Majelis Hakim PTUN, Kamer Togatorop, dalam putusannya mengatakan syarat gugatan tidak bisa diproses.
"Pada pasal 1 butir 9 UU Nomor 51/ 2009 dijelaskan salah satu syarat gugatan bisa diproses adalah jika bersifat individual. Sementara Keputusan Gubernur Kepri bersifat absolut dan umum," kata Togatorop.