Jakarta (ANTARA
News) - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstruksikan penanganan
cepat kasus pengibaran bendera yang kontroversial di Aceh menyusul
pengesahan Peraturan Daerah (qanun) Nomor 3 tahun 2013 tentang Bendera
dan Lambang Aceh.
"Cepat ditangani jangan dibawa ke sana kemari apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Presiden dalam pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Pada Selasa (26/3), Bendera Aceh diarak keliling Kota Banda Aceh setelah pengesahan Qanun tentang Bendera dan Lambang Daerah oleh DPR Aceh.
Bendera berukuran 1,5x2 meter itu bergambar bintang bulan dengan kombinasi garis vertikal hitam dan putih (atas dan bawah) dengan warna dasar merah tua.
Presiden khawatir, hal itu dapat mengganggu situasi kondusif yang telah tercipta di Aceh beberapa waktu terakhir bila tidak segera ditangani.
"Bisa mundur kembali apa yang telah kita lakukan untuk kebaikan kita, kebaikan Aceh," katanya.
Perda tentang Bendera Aceh, yang ditetapkan pada 25 Maret lalu, mengundang pro dan kontra karena desain bendera baru provinsi itu mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ketentuan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Pasal 6 peraturan itu menyebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
"Cepat ditangani jangan dibawa ke sana kemari apalagi nanti dipengaruhi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," kata Presiden dalam pengantar rapat terbatas bidang politik, hukum dan keamanan di Kantor Presiden, Jakarta, Senin.
Pada Selasa (26/3), Bendera Aceh diarak keliling Kota Banda Aceh setelah pengesahan Qanun tentang Bendera dan Lambang Daerah oleh DPR Aceh.
Bendera berukuran 1,5x2 meter itu bergambar bintang bulan dengan kombinasi garis vertikal hitam dan putih (atas dan bawah) dengan warna dasar merah tua.
Presiden khawatir, hal itu dapat mengganggu situasi kondusif yang telah tercipta di Aceh beberapa waktu terakhir bila tidak segera ditangani.
"Bisa mundur kembali apa yang telah kita lakukan untuk kebaikan kita, kebaikan Aceh," katanya.
Perda tentang Bendera Aceh, yang ditetapkan pada 25 Maret lalu, mengundang pro dan kontra karena desain bendera baru provinsi itu mirip dengan bendera Gerakan Aceh Merdeka (GAM).
Ketentuan itu tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2007 tentang Lambang Daerah.
Pasal 6 peraturan itu menyebutkan, desain logo dan bendera daerah tidak boleh mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan desain logo dan bendera organisasi terlarang atau organisasi/perkumpulan/lembaga/gerakan separatis dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.