"Saat
ditangkap yang bersangkutan tidak melakukan perlawanan," kata Kepala
Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Setia Untung Arimuladi tadi malam.
Anung
masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan Negeri Sangatta,
Kalimantan Timur setelah menjadi terpidana kasus korupsi divestasi PT
KPC milik Pemkab Kutai Timur, dengan perkiraan kerugian negara Rp576
miliar.
Putusan MA Nomor : 1649 K/Pid.Sus/2012 tanggal 20
November 2012. Amar putusan MA berisi Pidana penjara selama 15 tahun dan
denda Rp1 milisr subsidair 8 bulan kurungan, serta membayar uang
pengganti Rp800 juta subsidair 3 tahun.
Dalam kasus tersebut,
Gubernur Kaltim Awang Farouk Ishak sempat ditetapkan sebagai tersangka,
namun anehnya Kejagung pada 28 Mei 2013 menghentikan penyidikan kasusnya
setelah mantan Bupati Kutai Timur itu diperiksa di Kejaksaan Tinggi
(Kejati) Kaltim yang disbeut banyak kalangan sebagai "istimewa".
Itu
berbeda halnya dengan pemeriksaan kasus korupsi yang menimpa kepala
daerah lainnya, dan pemeriksaan harus dilakukan di Gedung Bundar
Kejaksaan Agung.
Banyak para penggiat anti korupsi di tanah air
mempertanyakan penghentian penyidikan itu, diantaranya LSM Masyarakat
Anti Korupsi Indonesia (MAKI).