Jakarta (Antara Kalteng) - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan optimis permasalahan divestasi dengan PT Freeport Indonesia akan bisa selesai pada bulan Oktober 2017.
"Ini selesai Oktober? Jawaban saya selesai," kata Jonan ketika ditemui di Kementerian ESDM di Jakarta, Kamis.
Jonan menjelaskan sebagai koordinator negosiasi dengan Freeport antara Indonesia, ia mengharapkan permasalah negosiasi Freeport tidak akan sampai akhir tahun, termasuk formulasi perpajakan yang akan disepakati.
Lebih lanjut ia menjelaskan bahwa terkait dengan kesepahaman dengan Freeport ia meyakinkan hal tersebut sudah selesai. Namun, terkait dengan permasalahan teknis seperti skema perpajakan, diserahkan sepenuhnya kepada Kementerian Keuangan.
Sedangkan teknis divestasi akan dibahas teknisnya oleh Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Pada perundinga terakhir bulan Agustus 2017, Pemerintah dan PT Freeport Indonesia membahas kesepakatan tahap akhir terkait perpanjangan kontrak penambangan di Indonesia.
"Ini perundingannya sejak awal tahun ini dan mulai intensif tiga bulan lalu. Dengan berbagai upaya semaksimal yang bisa kami lakukan, dan dengan kerja sama yang baik. Jadi semua instansi pemerintah, dicapai beberapa hal, walaupun ini tidak mudah ya," kata Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan di Kementerian ESDM (29/8).
Dari hasil perundingan disepakati sebagai berikut, pertama divestasi yang akan dilakukan PT. Freeport menjadi 51 persen. Pada saat ini masih dirundingkan secara detail dan akan dilampirkan di IUPK (Izin Usaha Pertambangan Khusus). Terkait yang tidak bisa diubah sampai konsensi dan kontrak selesai akan ada pembicaraan lanjutan.
Kedua, Freeport sepakat untuk membangun smelter sampai dalam jangka waktu lima tahun, sejak IUPK-nya diterbitkan. Secara detailnya akan dilampirkan pada keterangan selanjutnya.
Ketiga, Freeport telah sepakat untuk menjaga besaran penerimaan negara. "Jadi besarannya lebih baik dibandingkan penerimaan negara di bawah perjanjian kontrak karya sebelumnya," kata Jonan.
Dari pihak pemerintah hadir Menteri ESDM Ignasius Jonan selaku Ketua Tim Perundingan Pemerintah dan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. Sedangkan dari pihak PT Freeport dihadiri President dan CEO Freeport McMoran Richard Adkerson dan direksi PT Freeport Indonesia.
Setelah PT Freeport Indonesia menyepakati poin tersebut, sebagaimana diatur dalam IUPK maka PT Freeport Indonesia akan mendapatkan perpanjangan masa operasi maksimal 2x10 tahun hingga tahun 2041.
Pemerintah dan PT Freeport Indonesia akan bekerja sama untuk segera menyelesaikan dokumentasi dari struktur yang disepakati, dan PT Freeport Indonesia akan mendapatkan persetujuan korporasi yang dibutuhkan.