Kasus korupsi kontainer di Palangka Raya rugikan negara Rp1,2 miliar

id Polda kalteng ,Kontainer Palangka Raya,Kalteng,Kalimantan Tengah,kontainer,Kabid Humas Polda Kalteng,Erlan Munaji

Kasus korupsi kontainer di Palangka Raya rugikan negara Rp1,2 miliar

Tersangka SAS dihadirkan saat jumpa pers kasus tindak pidana korupsi kontainer di Jalan Yos Sudarso ujung T.A 2017 di Kota Palangka Raya, Rabu (8/1/2025). ANTARA/Adi Wibowo

Palangka Raya (ANTARA) - Kasus dugaan korupsi pembuatan kontainer lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) di Jalan Yos Sudarso Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2017 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman kota setempat rugikan negara Rp1,2 miliar.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Erlan Munaji di Palangka Raya, Rabu, mengatakan dalam perkara tersebut melibatkan empat orang tersangka yakni SFEP selaku pejabat pembuat komitmen (PPK), AG selaku pelaksana pekerjaan, YB selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah (BUD) Kota Palangka Raya dan penyidikan mereka sudah P21 dan tahap II.

"Sedangkan SAS selaku Ketua Pokja IV ULP Kota Palangka Raya juga sebagai tersangka dalam perkara tersebut, berkasnya juga sudah tahap II dan akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum," kata Erlan.

Baca juga: Pembangun pusat kuliner Tunggal Sangomang terkesan mubazir

Perwira berpangkat melati tiga Polri tersebut menjelaskan, perbuatan tersangka SAS melakukan pelaksanaan pelelangan dan penunjukan pemenang lelang yang tidak sesuai dengan ketentuan pengadaan barang dan jasa pemerintah pada paket pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL di Jalan Yos Sudarso ujung 2017 melalui Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya.

Dari perbuatan tersangka tersebut mengakibatkan proses pekerjaan di lapangan terlaksana tidak sesuai dengan kontrak yang ada, yaitu pelaksanaan pekerjaan seluruhnya dilaksanakan oleh pihak lain dan hasil pekerjaannya pun tidak sesuai dengan spesifikasi yang tercantum di dalam kontrak.

Baca juga: Pertamina-Pemkot Palangka Raya bersinergi optimalkan penanganan sampah

"Sehingga setelah dilakukan audit perhitungan kerugian keuangan negara oleh BPKP Perwakilan Kalteng diperoleh hasil perhitungan berupa kerugian keuangan negara/Daerah sebesar Rp1.286.127.300,00," ucapnya.

Erlan juga menegaskan, penyidik juga telah melakukan proses penyelidikan dan penyidikan terhadap kasus tersebut dan penyidik telah mengirimkan berkas perkara ke JPU dan berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) dan akan segera dilakukan tahap II (pengiriman tersangka dan barang bukti).

Atas perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) dan/atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

"Untuk ancaman pidana penjara paling rendah satu tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp1 miliar, demikian Erlan Munaji.

Baca juga: Hakim vonis lepas terdakwa korupsi pengadaan kontainer di Palangka Raya