Hakim vonis lepas terdakwa korupsi pengadaan kontainer di Palangka Raya

id terdakwa korupsi pengadaan kontainer di Palangka Raya dibebaskan, Tipikor Palangka Raya, Kalimantan Tengah, hakim Tipikor, Palangka Raya, Tipikor

Hakim vonis lepas terdakwa korupsi pengadaan kontainer di Palangka Raya

Ketiga terdakwa dan keluarga saling berpelukan meluapkan rasa bahagia seusai persidangan pembacaan vonis lepas oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kamis (2/2/2023). ANTARA/Fernando Rajagukguk.

Palangka Raya (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Palangka Raya, Kalimantan Tengah, memutuskan memvonis lepas kepada Sonata Firdaus Eka Putra, selaku terdakwa korupsi pekerjaan pembuatan kontainer lapak PKL di Jalan Yos Sudarso Ujung pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya tahun anggaran 2017.

"Melepaskan terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra oleh karena itu dari segala tuntutan hukum dan memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat dan martabatnya," kata Ketua Majelis Hakim Achmad Peten Sili di Pengadilan Tipikor Palangka Raya, Kamis (3/2/2023).

Dalam amar putusan kesatu, majelis hakim menyatakan terdakwa Sonata Firdaus Eka Putra terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana. Hakim membebankan biaya perkara kepada negara.

Majelis Hakim berpendapat pengadaan kontainer lapak PKL Yos Sudarso Ujung menguntungkan perekonomian masyarakat dan Pemerintah Kota Palangka Raya. Selain itu, Majelis Hakim menimbang unsur merugikan keuangan negara atau perekonomian negara tidak terpenuhi maka Majelis Hakim tidak perlu membuktikan unsur dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain.

Paska berakhirnya pembacaan putusan terhadap terdakwa Sonata Firdaus, persidangan dilanjutkan dengan agenda pembacaan putusan terdakwa kedua dan ketiga dengan perkara yang sama atas nama Yoneli Bungai dan Akhmad Gazali.

Nasib baik, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palangka Raya pun memutus lepas terhadap terdakwa Yoneli Bungai dan Akhmad Gazali. Seusai sidang, putusan lepas tersebut disambut terdakwa dan keluarga yang hadir dengan penuh haru sembari berpelukan.

Saat ditanyakan hakim atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng menyatakan pikir-pikir. Sebaliknya, ketiga terdakwa dan penasehat hukumnya dengan raut wajah senang bergantian menyatakan menerima.

Di luar sidang, Muhamad Pazri selaku penasehat hukum Sonata Firdaus menyampaikan apresiasinya kepada majelis hakim karena memutus dengan selektif dari awal sampai berakhirnya persidangan yang mengutamakan azas manfaat.

"Kami mengapresiasi dan bersyukur bahwa putusan hari ini berkeadilan bagi pencari keadilan. Mudah-mudahan jaksa penuntut umum  pun menerima dengan legowo bahwa putusan itu yang terbaik bagi kota Palangka Raya," ucapnya.

Akhmad Gazali dengan menahan tangis menyatakan terima kasih atas putusan hakim tersebut. Dia mengaku sejak awal dirinya sama sekali tidak bersalah karena hanya diamanahi mengerjakan proyek tersebut.

"Terima kasih semuanya, teman-teman dan keluarga yang telah mendoakan. Alhamdulillah hari ini diputuskan dengan keputusan yang seadil-adilnya buat saya," ucap Gazali yang didampingi tim penasehat hukum dari PKBH IAIN Palangka Raya, Zul Chaidir, Eko Andik Pribadi, Firstrian Hadi Wiranata dan Bay Ningsih.

Baca juga: Tersangka korupsi jalan tembus Katingan Hulu ditangkap di Jakarta

Sementara itu, Henricho Fransiscust selaku penasehat hukum Yoneli Bungai menyampaikan vonis tersebut sudah sesuai karena perkaranya hanya berhubungan dengan konteks administrasi bukan tindak pidana.

Jaksa Penuntut Umum Kejati Kalteng yang diwakili Bangun Dwi Sugiartono menyampaikan akan menyatakan sikap terhadap vonis lepas tersebut tujuh hari ke depan sesuai amanat undang-undang.

Pada persidangan sebelumnya dengan agenda mendengarkan tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum pada pekan terakhir Desember 2022, Sonata Firdaus selaku Pejabat Pembuat Komitmen pada Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Palangka Raya dituntut pidana penjara selama dua tahun dan denda Rp100 juta.

Kemudian Yoneli Bungai selaku Kuasa Bendahara Umum Daerah Setda Kota Palangka Raya dituntut pidana penjara selama satu tahun dan enam bulan serta denda Rp100 juta dan Akhmad Gazali selaku kontraktor pelaksana dituntut pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan dan denda Rp100 juta. Gazali juga dibebankan membayar uang penggganti sebesar Rp1,286 miliar lebih.

Baca juga: Tiga pejabat di Kapuas disebut ikut menikmati korupsi dana desa di Tengirang

Baca juga: Capaian MCP pencegahan korupsi di Palangka Raya 90,08 persen

Baca juga: Terdakwa dugaan korupsi proyek sumur bor di Kalteng divonis bebas