Jakarta (ANTARA) - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menunda sidang vonis terhadap mantan Direktur Utama (Dirut) Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles terkait kasus dugaan korupsi program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Hakim Ketua Bambang Joko Winarno mengatakan Majelis Hakim masih membutuhkan waktu untuk mengoreksi berkas perkara Yoory sebelum putusan dibacakan, sehingga vonis akan dibacakan pada 20 Januari 2025.
"Kami mohon waktu dua minggu lagi biar selesai semua. Nanti kami siapkan segalanya, sudah di-print lengkap, jadi tidak perlu menunggu-nunggu," kata Hakim Ketua dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin.
Dengan persiapan yang lebih matang, Hakim Ketua menuturkan pihak jaksa penuntut umum (JPU) maupun penasihat hukum tak perlu lagi menunggu lama untuk menerima berkas putusan nantinya.
Sebelumnya, mantan Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) Yoory Corneles dituntut pidana lima tahun penjara terkait kasus dugaan korupsi pengadaan tanah di Pulo Gebang, Jakarta Timur untuk program rumah uang muka (down payment/DP) Rp0 Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
Selain pidana penjara, Yoory juga dituntut agar dijatuhkan pidana denda, yakni sebesar Rp300 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama enam bulan.
JPU juga menuntut agar Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman kepada Yoory dengan pidana tambahan berupa uang pengganti sejumlah Rp31,17 miliar subsider pidana penjara selama tiga tahun.
Yoory dinilai secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam kasus tersebut, Yoory didakwa melakukan korupsi secara bersama-sama atau menyalahgunakan wewenang sehingga merugikan keuangan negara dengan total sebesar Rp256,03 miliar.
Yoory diduga melakukan korupsi bersama dengan pemilik manfaat PT Adonara Propertindo, Rudy Hartono dan Direktur Operasional PT Adonara Propertindo Tommy Adrian.
Atas perbuatannya, Yoory didakwa memperkaya diri sebesar Rp31,82 miliar, sedangkan Rudy memperkaya diri senilai Rp224,21 miliar, sehingga merugikan keuangan negara.