Pemagaran laut 30,16 km tanpa izin di Tangerang di segel KKP

id KKP,Pemagaran laut ,Kalteng,Tangerang, Banten

Pemagaran laut 30,16 km tanpa izin di Tangerang di segel KKP

Tangerang, Banten (ANTARA) - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melakukan penyegelan terhadap kegiatan pemagaran laut tanpa izin sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di perairan Kabupaten Tangerang, Banten.



"Dari siang tadi sampai sore kami melakukan penyegelan pemagaran laut yang sudah viral ini," kata Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono, di Tangerang, Kamis malam.



Pung Nugroho Saksono memimpin langsung kegiatan penyegelan tersebut.



Dia menyampaikan bahwa penyegelan dilakukan, karena pemagaran tersebut diduga tidak memiliki izin dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL).



"Dan ternyata memang kami wawancara dengan beberapa nelayan mengganggu mereka. Pagar tersebut kami cek di KKP tidak ada PKKPRL-nya, jadi perizinannya tidak ada. Pemerintah dalam hal ini KKP hadir di laut ini untuk melakukan penyegelan pemagaran laut tersebut," ujarnya.




Petugas Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) terjun ke lokasi pemagaran laut 30,16 km, di Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto



Ia menyatakan bahwa langkah itu merupakan sikap tegas KKP dalam merespons aduan nelayan setempat serta menegakkan aturan yang berlaku terkait tata ruang laut.



Lebih lanjut, Pung Nugroho menuturkan bahwa penyegelan pemagaran laut tersebut juga atas instruksi Presiden Prabowo Subianto serta arahan langsung dari Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.



"Pak Presiden sudah menginstruksikan. Saya pun tadi pagi diperintahkan Pak Menteri langsung untuk melakukan penyegelan. Negara tidak boleh kalah. Kami hadir di sini untuk melakukan penyegelan karena sudah meresahkan masyarakat, sudah viral," katanya pula.



Dia menegaskan bahwa pihaknya akan mendalami siapa pelaku yang bertanggung jawab atas kegiatan tersebut.



KKP juga memberikan waktu maksimal selama 20 hari agar pagar yang telah dipasang tersebut segera dibongkar. Apabila tidak dibongkar, maka pembongkaran dilakukan langsung oleh petugas KKP.



"Kami akan dalami dulu. KKP akan mendalami siapa pemiliknya. Kami cari informasi. Kalau sudah fiks ketemu, pasti akan kami lakukan tindakan lebih lanjut," kata Pung menegaskan.




Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) KKP Pung Nugroho Saksono (tengah) dalam jumpa pers seusai memimpin langsung kegiatan penyegelan pemagaran laut 30,16 km, di perairan Tangerang, Banten, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Harianto



Sebelumnya, Menteri KP Sakti Wahyu Trenggono menyatakan pihaknya bakal mencabut pagar laut yang terbentang 30,16 kilometer di Tangerang, Banten, apabila tidak mengantongi izin KKPRL.



Menteri KP, di Karawang, Jawa Barat, Kamis, mengatakan, sudah meminta Direktur Jenderal PSDKP untuk melihat langsung ke lokasi, dan melakukan pengecekan terkait pemasangan pagar laut tersebut.



Di sisi lain, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten Eli Susiyanti mengatakan, hasil investigasi yang dilakukan pihaknya, didapatkan ada pemagaran yang terbentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji di wilayah perairan Kabupaten Tangerang yang disinyalir sepanjang 30,16 km.



Eli menjelaskan, struktur pagar laut terbuat dari bambu atau cerucuk dengan ketinggian rata-rata 6 meter. Di atasnya, dipasang anyaman bambu, paranet, dan juga dikasih pemberat berupa karung berisi pasir.



Panjang 30,16 km itu berada pada wilayah 16 desa di 6 kecamatan dengan rincian tiga desa di Kecamatan Kronjo; tiga desa di Kecamatan Kemiri; empat desa di Kecamatan Mauk; satu desa di Kecamatan Sukadiri; tiga desa di Kecamatan Pakuhaji; dan dua desa di Kecamatan Teluknaga.