Sampit (ANTARA) - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Resor Sampit bersama Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Kalimantan Tengah Satuan Pelayanan, Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Kalimantan Tengah menggagalkan penyelundupan satwa keluar daerah.
“Jumat kemarin rekan-rekan di Balai Karantina berhasil mengamankan sebanyak 34 ekor burung yang hendak dibawa menggunakan kapal laut dari Pelabuhan Sampit. Setelah diamankan, kami melakukan pelepasliaran terhadap satwa tersebut,” kata Komandan BKSDA Resor Sampit Muriansyah di Sampit, Minggu.
Ia menyampaikan, Jumat pagi ia menerima informasi dari Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan terkait adanya puluhan satwa yang berhasil diamankan dari calon penumpang kapal yang hendak berangkat dari Pelabuhan Sampit menuju Pulau Jawa.
Di antara 34 burung itu ada yang termasuk satwa liar dilindungi dan ada pula yang tidak, yakni 11 burung Cucak Hijau dan 1 burung Kapas Tembak yang termasuk satwa dilindungi diamankan dari dua penumpang yang akan berangkat menggunakan Kapal Motor (KM) Dharma Ferry VI tujuan Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.
Kemudian, 11 burung Jalak Kerbau, 10 burung Terucukan dan 1 burung Cendet diamankan dari seorang penumpang yang akan berangkat menggunakan KM Kirana III tujuan Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang.
“Petugas memberikan peringatan keras kepada ketiga penumpang tersebut agar tidak lagi mengulangi perbuatannya dan sekalipun satwa itu bukan termasuk satwa yang dilindungi tetap ada prosedur yang harus dilalui,” jelasnya.
Ia menambahkan, upaya penyelundupan atau membawa satwa liar dilindungi ke luar pulau bukan pertama kali ini ditemukan, khususnya untuk jenis burung Cucak Hijau. Pasalnya, masih banyak masyarakat yang belum tau bahwa burung jenis ini merupakan satwa liar dilindungi.
Baca juga: Dishub Kotim kerahkan 50 personel bantu pengamanan Lebaran
Bagi sebagian orang burung Cucak Hijau masih menjadi salah satu satwa yang menarik untuk dipelihara. Bukan hanya karena bulunya yang indah, suara burung ini juga menarik sehingga sering dijadikan ajang perlombaan.
Maraknya kegiatan lomba burung berkicau di berbagai tempat membuat minat masyarakat terhadap burung jenis ini semakin tinggi. Hal itu pun memicu perburuan dan perdagangan burung Cucak Hijau yang semakin masif karena permintaan pasar yang tinggi.
Akibatnya jumlah populasi burung Cucak Hijau di Indonesia semakin memprihatinkan, bahkan mengarah kepada status hampir punah.
Oleh sebab itu, sejak 2018 Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) memasukkan burung Cucak Hijau sebagai salah satu satwa liar yang dilindungi. Hal ini tertuang dalam Permen LHK Nomor 106 Tahun 2018 tentang jenis tumbuhan dan satwa liar yg dilindungi.
Selanjutnya, setelah melapor ke pimpinan dan melihat kondisi burung yang masih nampak sehat, tidak ada luka dan tidak terlalu stres, maka pihaknya memutuskan untuk segera melepasliarkan satwa itu di hutan wilayah Daerah Aliran Sungai (DAS) Mentaya.
Petugas yang melakukan pelepasliaran berjumlah tiga orang, terdiri dari satu petugas BKSDA Resort Sampit dan dua petugas Balai Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan.
“Lokasi pelepasliaran yang dipilih sesuai dengan habitat dari burung-burung tersebut dengan harapan bisa cepat beradaptasi dan tetap terjaga kelestariannya,” demikian Muriansyah.
Baca juga: Bupati Kotim evaluasi program UHC untuk peningkatan pelayanan kesehatan
Baca juga: PT Pelni gunakan kapal tambahan angkut pemudik dari Sampit
Baca juga: Seorang nelayan di Kotim hilang saat mencari ikan