Jakarta (ANTARA) - Ketua Umum (Ketum) Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang mengapresiasi Dewan Pers yang secara tegas menyatakan Hendry Ch Bangun (HCB) tidak lagi mempunyai kedudukan hukum atau legal standing sebagai Ketum PWI Pusat untuk menggugat Dewan Pers di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Adapun pernyataan tersebut dilontarkan Dewan Pers melalui Ade Wahyudin dan kawan-kawan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers sebagai kuasa hukum dalam nota keberatan atau eksepsi di PN Jakarta Pusat lewat e-court pada Rabu (19/3).
"Eksepsi Dewan Pers di PN Jakarta Pusat menyatakan HCB tidak lagi punya legal standing kami setuju 100 persen. Itu sejalan dengan Keputusan Nomor 50 Dewan Kehormatan PWI Pusat," kata Zulmansyah dalam keterangan tertulis di Jakarta, Senin.
Sebagai pihak Tergugat 2 dalam perkara perdata 711/Pdt.G/2024 yang diajukan HCB di PN Jakpus, Zulmansyah tidak mengajukan nota keberatan. Begitu pula dengan Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Sasongko Tedjo, yang menjadi Tergugat 3.
Kendati demikian, keduanya menyatakan 100 persen sama dan setuju dengan eksepsi yang disampaikan oleh Dewan Pers.
Secara organisasi, kata Zulmansyah, HCB sudah selesai di PWI sejak 16 Juli 2024 berdasarkan Surat Keputusan Nomor: 50/VII/DK/PWI-P/SK-SR/2024.
Dengan demikian, HCB bukan lagi merupakan Ketum PWI setelah dipecat Dewan Kehormatan PWI Pusat serta bukan pula merupakan anggota PWI.
"Karena itu berhentilah bermanuver menggugat perdata di pengadilan, melaporkan pidana di kepolisian, atau memecat anggota PWI yang tidak sejalan dengannya. Semua sia-sia saja, bikin malu, dan memperburuk nama PWI saja," tuturnya.
Sebelumnya, HCB mengatasnamakan PWI Pusat, menggugat Dewan Pers dengan perkara perdata Nomor: 711/Pdt.G/2024/Pn.Jkt.Pst karena tidak terima "diusir" dari Lantai 4 Gedung Dewan Pers.
Persidangan dipimpin Hakim Ketua Achmad Rasyid Purba dengan panitera pengganti Haridah Sulkam.
Secara tegas dalam eksepsi Dewan Pers sebagai tergugat di poin 18 sampai 26, disebutkan bahwa HCB sebagai penggugat sudah tidak memiliki lagi kedudukan hukum sebagai Ketum PWI Pusat.
Oleh karena itu dalam eksepsinya, Dewan Pers meminta Majelis Hakim PN Jakarta Pusat menyatakan gugatan HCB tidak dapat diterima atau NO (Niet Onvankelijdke Ver Klaard) dan menghukum HCB sebagai penggugat untuk membayar biaya perkara.
Selain karena HCB tidak memiliki kedudukan hukum, Dewan Pers juga menilai gugatan HCB bersifat prematur atau terlalu dini karena penggugat belum menyelesaikan pokok perkara secara proporsional (eksepsi dilatoria), gugatan yang diajukan HCB salah pihak (error in persona), serta gugatan yang diajukan HCB tidak jelas dan kabur (obscuur libel).