Kasasi ditolak! Hendry Lie tetap divonis 14 tahun terkait kasus timah

id Hendry Lie,kasus timah,Mahkamah Agung tolak kasasi Hendry Lie ,Kalteng

Kasasi ditolak! Hendry Lie tetap divonis 14 tahun terkait kasus timah

Terdakwa kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Hendry Lie bersiap menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (22/5/2025). Dalam sidang tersebut JPU menuntut pemilik PT Tinindo Internusa itu dengan pidana penjara selama 18 tahun, denda sebesar Rp1 miliar serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,06 triliun. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja.

Jakarta (ANTARA) - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi pengusaha Hendry Lie dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk sehingga vonisnya tetap 14 tahun penjara.

“Menolak permohonan kasasi terdakwa,” bunyi amar putusan perkara nomor 11312 K/PID.SUS/2025 itu, sebagaimana dilihat pada laman Info Perkara MA RI dari Jakarta, Jumat.

Putusan kasasi ini diketok oleh Hakim Agung Prim Haryadi bersama dua anggotanya, Arizon Mega Jaya dan Yanto, pada Selasa (25/11). Saat ini, status perkara sedang dalam minutasi oleh majelis hakim.

Dengan ditolaknya permohonan kasasi, vonis terhadap Hendry Lie tetap sama dengan putusan pengadilan tingkat banding.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menjatuhkan pidana penjara selama 14 tahun dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan kepada Hendry Lie.

Majelis hakim banding juga menghukum Hendry Lie dengan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sejumlah Rp1.052.577.589.599,19 (Rp1,5 triliun) subsider delapan tahun penjara.

Pada kasus ini, Hendry Lie didakwa menerima uang Rp1,06 triliun, melalui PT Tinindo Internusa, dari pembayaran pembelian bijih timah ilegal melalui kegiatan borongan pengangkutan sisa hasil pengolahan (SHP), sewa smelter, dan harga pokok produksi (HPP) PT Timah.

Atas perbuatannya bersama dengan para terdakwa maupun terpidana lain, Hendry Lie diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.

Hendry Lie didakwa sebagai pemilik saham mayoritas PT Tinindo Internusa, yang pada awalnya memerintahkan General Manager Operasional PT Tinindo Internusa Rosalina dan Marketing PT Tinindo Internusa tahun 2008–2018 Fandy Lingga untuk membuat dan menandatangani Surat Penawaran PT Tinindo Internusa perihal penawaran kerja sama sewa alat processing (pengolahan) timah kepada PT Timah.

Kerja sama dilakukan bersama smelter swasta lainnya, antara lain PT Refined Bangka Tin, CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, dan PT Stanindo Inti Perkasa, yang diketahuinya para smelter swasta tersebut tidak memiliki orang yang kompeten (CP), dengan format surat penawaran kerja samanya sudah dibuatkan oleh PT Timah.

Setelah itu, Hendry Lie bersama-sama dengan Fandy dan Rosalina melalui PT Tinindo Internusa dan perusahaan afiliasi, yaitu CV Bukit Persada Raya, CV Sekawan Makmur Sejati, dan CV Semar Jaya Perkasa diduga melakukan pembelian dan/atau pengumpulan bijih timah dari penambang ilegal di wilayah IUP PT Timah.


Pewarta :
Uploader : Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.