Mantan Bupati Kobar Ujang Iskandar divonis tiga tahun penjara

  • Jumat, 3 Januari 2025 15:29 WIB

Terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah Agrotama Mandiri pada tahun 2009 Ujang Iskandar berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (2/1/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015 tersebut dengan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah Agrotama Mandiri pada tahun 2009 Ujang Iskandar berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (2/1/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015 tersebut dengan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah Agrotama Mandiri pada tahun 2009 Ujang Iskandar berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (2/1/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015 tersebut dengan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Terdakwa kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal dari Pemkab Kotawaringin Barat kepada perusahaan daerah Agrotama Mandiri pada tahun 2009 Ujang Iskandar berjalan keluar ruangan usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Kamis (2/1/2025). Majelis Hakim menjatuhkan hukuman terhadap mantan Bupati Kotawaringin Barat periode 2005-2015 tersebut dengan hukuman selama tiga tahun penjara dan denda Rp50 juta subsider satu bulan kurungan penjara. ANTARA FOTO/Auliya Rahman

Foto Lainnya