KPU Barito Timur tetapkan Yamin-Adie sebagai paslon bupati dan wabup terpilih

id KPUBarito Timurtetapkan Yamin-Adie Mulasebagai paslonbupati dan wabup terpilih, kalteng, bartim, Barito Timur, pilkada, politik

KPU Barito Timur tetapkan Yamin-Adie sebagai paslon bupati dan wabup terpilih

Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita menyerahkan Keputusan NOmor 15 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barito Timur 2024 kepada M Yamin dan Adi Mula Nakalelu di GPU Manwata Tamiang Layang, Kamis (9/1/2025). ANTARA/Habibullah   

Tamiang Layang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah menetapkan M Yamin – Adi Mula Nakalelu sebagai pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur terpilih hasil Pilkada 2024.

“Hal ini termuat dalam Keputusan KPU Barito Timur Nomor 15 Tahun 2025,” kata Ketua KPU Barito Timur, Satya Hedipuspita di Tamiang Layang, Kamis.

Menurutnya, hal tersebut sebagai tindak lanjut dari Surat KPU RI Nomor : 24/PL.02.7-SD/06/2025 Tanggal 6 Januari 2025, Perihal: Penetapan Pasangan Calon Terpilih Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Serentak Tahun 2024 huruf A angka 3 (tiga) bagi KPU Provinsi/KIP Aceh dan KPU/KIP Kabupaten/Kota yang wilayah kerjanya tidak mencakup daerah yang masih terdapat permohonan PHP di Mahkamah Konstitusi, agar melaksanakan Penetapan Pasangan Calon Terpilih tiga hari setelah surat ini diterbitkan.

Dan berdasarkan PKPU Nomor 18 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota Pasal 60 Ayat (1) KPU Kabupaten/Kota menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota Terpilih dalam Rapat Pleno Terbuka.

Dalam keputusan tersebut disampaikan bahwa, KPU Barito Timur sebelumnya telah menetapkan hasil perhitungan suara sah M Yamin dan Adi Mula Nakalelu sebanyak 38.632 suara atau 60,69 persen suara dari total jumlah surat suara.

“Oleh karena itu ditetapkan sebagai Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Barito Timur periode 2025-2030,” kata Satya.

Baca juga: Penjabat Bupati Bartim minta dukungan DPRD kembangkan pembangunan Ampah Kota

Dia juga menjelaskan, sebagaimana ketentuan berlaku maka KPU Barito Timur akan menyampaikan hasil penetapan dan permohonan kepada DPRD Barito Timur.

Satya juga menjelaskan bahwa belum ada perubahan pada Keppres 80 Tahun 2024, maka pihaknya optimis pelantikan Bupati dan Wakil Bupati Barito Timur periode 2025-2030 sesuai jadwal yang telah ditetapkan secara nasional yakni 10 Februari 2025.

“Semuanya tergantung dengan ada dan tidak adanya perubahan pada Keppres tersebut. Semuanya tergantung dengan pemerintah pusat,” kata Satya.

Yamin dan Adi Mula Nakalelu yang menghadiri dan menerima hasil keputusan sebagai pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Barito Timur 2024.

Yamin berharap semua elemen masyarakat bisa bersatu setelah pilkada selesai. Yamin juga menegaskan akan merangkul semua pihak dalam membangun Kabupaten Barito Timur yang maju, sejahtera dan berkeadilan, serta berkualitas.

“Pertama yang akan kita laksanakan yakni program 100 hari kerja ,” demikian Yamin.

Baca juga: Awal Februari, Pemkab Bartim uji coba Program MBG

Baca juga: Setelah dievaluasi Gubernur Kalteng, APBD 2025 Bartim disahkan Rp1,3 triliun

Baca juga: Penjabat Bupati Barito Timur ajak masyarakat maknai perayaan Natal