Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat bercerai secara damai

id Ridwan Kamil,Atalia Praratya, dan sepakat bercerai, secara damai, kalteng

Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat bercerai secara damai

Arsip Foto - Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil bersama istrinya Atalia Praratya saat memberikan keterangan di Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (17/12/2025). ANTARA/Rubby Jovan/am.

Kota Bandung (ANTARA) - Anggota DPR, Atalia Praratya, dan suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, sepakat untuk berpisah secara baik-baik setelah menjalani proses mediasi terkait gugatan cerai.

Kuasa hukum Ridwan Kamil, Wenda Aluwi, mengatakan mediasi tersebut dilakukan di luar Pengadilan Agama Bandung atas persetujuan majelis hakim dan dihadiri mediator yang ditunjuk pengadilan.

“Hasil mediasi ada beberapa kesepakatan yang telah disepakati bersama. Namun, karena perkara perceraian bersifat tertutup, kami tidak dapat menyampaikan rinciannya kepada publik,” ujar Aluwi, di Bandung, Sabtu.

Meski demikian, ia menegaskan proses hukum gugatan cerai tetap akan berlanjut sesuai dengan tahapan persidangan hingga adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kami ingin menunjukkan bahwa kedua belah pihak dalam keadaan baik-baik saja. Proses perceraian ini akan dijalani secara normatif dan bersama-sama sampai putusan pengadilan nanti,” katanya.

Ia menjelaskan, pelaksanaan mediasi di luar Pengadilan Agama dilakukan demi menjaga kenyamanan dan ketenangan para pihak, mengingat kesibukan masing-masing.

Sementara itu, kuasa hukum Praratya, Debi Agusfriansa, menyampaikan bahwa kliennya dan Kamil telah sepakat untuk mengakhiri rumah tangga secara damai.

“Pada dasarnya Bu Atalia dan Pak Emil sepakat untuk berpisah secara baik-baik, saling menghormati satu sama lain, serta tetap bersama-sama merawat anak-anak mereka,” ujar dia.

Ia menegaskan, gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap suaminya itu tidak berkaitan dengan orang ketiga yang belakangan ramai diperbincangkan publik.

“Kalau terkait orang ketiga sih tidak ya, tidak ada. Cuma intinya bahwasanya terkait kenapa dan bagaimana itu kan materi gugatan," katanya.


Pewarta :
Editor : Admin Portal
COPYRIGHT © ANTARA 2025

Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.