Logo Header Antaranews Kalteng

Proses perceraian Atalia-Ridwan Kamil dijadwalkan berakhir 7 Januari 2026

Sabtu, 3 Januari 2026 22:47 WIB
Image Print
Arsip foto - Calon gubernur (Cagub) DKI Jakarta 1 Ridwan Kamil (kiri) bersama istri Atalia Praratya menunjukkan tinta pada jari usai menggunakan hak pilihnya menggunakan hak pilihnya pada pilkada serentak 2024 di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 23 Kelurahan Ciumbuleuit, Bandung, Jawa Barat, Rabu (27/11/2024). ANTARA FOTO/Novrian Arbi/wpa.

Kota Bandung (ANTARA) - Kuasa hukum anggota DPR RI Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, mengungkapkan proses gugatan cerai yang diajukan kliennya terhadap suaminya yang juga mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil memasuki tahap akhir dan dijadwalkan berakhir pada Rabu, 7 Januari 2026.

Debi mengatakan putusan perkara perceraian tersebut akan dibacakan majelis hakim Pengadilan Agama Bandung melalui sistem persidangan elektronik (e-court).

Baca juga: Usai diperiksa Ridwan Kamil, KPK buka peluang panggil Aura Kasih

"Betul, putusan dijadwalkan Rabu (7/1). Jadi, tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Tapi sidang putusan melalui e-court masing-masing kuasa hukum," kata Debi di Bandung, Sabtu.

Debi menegaskan kliennya tetap pada keputusan untuk mengakhiri rumah tangga dengan Ridwan Kamil dan tidak ada perubahan sikap menjelang putusan.

"Tidak ada perubahan, klien kami tetap pada keputusan untuk berpisah," ujarnya.

Baca juga: Atalia Praratya dan Ridwan Kamil sepakat bercerai secara damai

Ia menjelaskan kedua belah pihak sepakat mempercepat proses persidangan setelah hasil mediasi antara Atalia Praratya dan Ridwan Kamil dinyatakan selesai.

"Biasanya estimasi satu bulan jika mediasi berlarut-larut. Namun, hasil mediasi sudah keluar pada Jumat, 17 Desember 2025, dan kedua belah pihak sepakat. Karena itu, hari ini langsung diagendakan," ujarnya.

Baca juga: Sidang perdana gugatan cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil

Debi juga menegaskan bahwa gugatan cerai yang diajukan kliennya tidak berkaitan dengan pihak lain yang namanya beredar di ruang publik.

"Nama-nama yang beredar seperti AK, LM, atau SM tidak pernah ada dalam isi gugatan. Kami heran dengan berbagai spekulasi yang muncul. Faktanya, klien kami dan tergugat sudah enam bulan pisah rumah," katanya.

Baca juga: Ridwan Kamil penuhi panggilan KPK terkait dugaan korupsi Bank BJB

Baca juga: Polri tetapkan Lisa Mariana tersangka pencemaran nama baik Ridwan Kamil

Baca juga: Tes DNA ulang di Singapura, Lisa Mariana cari kebenaran

Baca juga: Hasil tes DNA Ridwan Kamil-Lisa Mariana keluar paling cepat lima hari

Baca juga: KPK: Ridwan Kamil diduga pakai nama pegawai samarkan aset kendaraan



Pewarta :
Uploader: Ronny
COPYRIGHT © ANTARA 2026