
DKUKMPP Kotim pastikan penyegelan di SPBE tak hambat penyaluran elpiji

Sampit (ANTARA) - Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian dan Perdagangan (DKUKMPP) Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah memastikan penyaluran gas elpiji tetap berjalan normal meski ada penyegelan pada Stasiun Pengisian Bulk Elpiji (SPBE) oleh Polda Kalteng.
“Hal ini tidak berdampak pada pendistribusian gas elpiji di masyarakat karena hanya dua nozzle saja yang dipasangi police line, sedangkan 10 nozzle lainnya tetap bisa digunakan seperti biasa,” kata Kepala DKUKMPP Kotim Johny Tangkere di Sampit, Sabtu.
Hal ini disampaikan sehubungan dengan langkah Polda Kalteng yang melakukan penyegelan di SPBE yang berlokasi di Desa Pelangsian, Kecamatan Mentawa Baru Ketapang pada Rabu (11/2).
Johny mengakui adanya keterlibatan pihaknya dalam kegiatan tersebut sebagai tenaga teknis pendamping. Hal ini didasari atas permintaan tim penyidik Ditreskrimsus Subdit 1 Indag Polda Kalteng untuk melakukan pengecekan akurasi alat ukur di lokasi tersebut.
“Kami ada surat dari tim penyidik untuk meminta tenaga teknis pendamping. Jadi kami dalam hal ini hanya memfasilitasi dengan alat ukur dan dokumen verifikasi kami yang sudah sesuai standar nasional," ujarnya.
Baca juga: Rimbun laporkan orator aksi damai atas pencemaran nama baik
Johny menekankan DKUKMPP Kotim hanya berwenang secara teknis dalam pengukuran, sedangkan aspek hukum terkait dugaan penyimpangan merupakan ranah sepenuhnya dari Polda Kalteng.
Dalam proses pengecekan tersebut, tim teknis melakukan penimbangan sampel tabung gas sesuai syarat Batas Deteksi Kritis Tabung (BDKT).
Dari satu truk yang berisi 560 tabung, diambil sampel sebanyak 80 tabung untuk dilakukan penimbangan mendalam guna memastikan ketepatan isinya.
Seluruh data hasil penimbangan 80 tabung tersebut telah diserahkan sepenuhnya kepada pihak kepolisian sebagai dasar dalam mengambil tindakan selanjutnya.
“Apakah nantinya ada penyimpangan atau tindakan pidana, itu nanti ranah Polda yang menjelaskan. Kami hanya diminta mendampingi karena alat yang berhak mengukur adalah milik Dinas Perdagangan,” imbuhnya.
Dalam kesempatan ini juga ia meluruskan informasi yang beredar di masyarakat, penyegelan yang dilakukan kepolisian hanya pada nozzle atau alat yang digunakan untuk mengisi gas elpiji, bukan terhadap SPBE secara keseluruhan.
“Untuk itu kami imbau masyarakat tidak perlu panik. Operasional SPBE masih berjalan, dari total 12 nozzle yang tersedia, hanya dua unit yang disegel. Sementara itu, 10 nozzle lainnya tetap berfungsi untuk melayani pengisian gas masyarakat,” demikian Johny.
Baca juga: Peringati HPN, PWI Kotim anjangsana teladani dedikasi wartawan senior
Baca juga: Ketua DPRD Kotim jelaskan alasan penarikan beberapa rekomendasi KSO
Baca juga: Legislator Kotim berharap inovasi SDN 4 Ketapang jadi percontohan
Pewarta : Devita Maulina
Editor: Muhammad Arif Hidayat
COPYRIGHT © ANTARA 2026
